*corresponding author
AbstractPerkembangan pelayanan kesehatan mendorong penggunaan persetujuan umum sebagai bagian dari administrasi rumah sakit. Namun, penerapannya belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan hak pasien karena persetujuan sering diberikan tanpa informasi yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan persetujuan umum dalam melindungi hak pasien serta merumuskan bentuk kebijakan yang lebih berorientasi pada kepentingan pasien. Penelitian dilakukan melalui tinjauan pustaka dengan pendekatan hukum normatif yang meninjau peraturan-perundang-undangan, buku, artikel ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persetujuan umum masih lebih berfungsi sebagai instrumen administratif daripada instrumen perlindungan hak pasien. Reformulasi diperlukan melalui izin persetujuan administratif dan tindakan medis, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, jaminan kerahasiaan informasi, serta pengaturan persetujuan yang lebih spesifik terhadap penggunaan data kesehatan agar perlindungan hak pasien dapat diwujudkan secara optimal. KeywordsGeneral Consent; Hak Pasien; Perlindungan Konsumen; Pelayanan Kesehatan; Otonomi Pasien
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Andhani, A. Z. (2025). Analisis Kepatuhan Pmik Dalam Pemberian General Concent Pasien Bpjs Di Rumah Sakit X Bandung. Jurnal Kesehatan Tambusai, 6(1), 2325–2331. https://doi.org/10.31004/jkt.v6i1.42553
Ariyanti, R. O. (2024). Analisis Penyebab Ketidaklengkapan Pengisian General Consent Di Tpp Rawat Jalan : Studi Kasus Di Rumah Sakit Universitas Rizka Oktavia Ariyanti , Shofi Nur Rahmah , Else Agustina. Jurnal Administrasi Publik, 7(3), 108–113.
https://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/1793
Arthanti, W. B. (2025). Implementasi Otonomi dalam Praktik Kedokteran di Indonesia: Tinjauan Etik dan Hukum: The Principle of Autonomy in Medical Practice in Indonesia: A Review of Ethics and Laws. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 174–187.
Azzahra, S. N., Risdawati, I., & Simarmata, M. (2025). Legal Policy in Improving the Implementation of Informed Consent in Hospitals Based on Health Law No. 17 of 2023. Proceedings of International Conference on Islamic Community Studies, 3185–3194.
Fauziah, R. S., & Sugiarti, I. (2025). Tingkat Pengetahuan Pasien dan Keluarga tentang Hak dan Kewajiban di Rumah Sakit X. J-Remi: Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 6(4), 296–303. https://doi.org/10.25047/j-remi.v6i4.6047
Hardiantoro, A., & Dzulfaroh, A. naufal. (2025). Menyoroti Penolakan Pasien BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit, Apa yang Terjadi? Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/05/191500165/menyoroti-penolakan-pasien-bpjs-kesehatan-oleh-rumah-sakit-apa-yang-terjadi?amp=1&page=3&_gl=1*1iskslm*_ga*MTgwODE5NDk5MC4xNzQ0NzA4NDE3*_ga_77DJNQ0227*MTc4MDU3Mzc0OC4xLjEuMTc4MDU3Mzc0OS4wLjAuMA.
Indina, F. (2023). Kajian yuridis persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam perspektif Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JURNAL CAHAYA MANDALIKA ??????????: Lembaga Penelitian Dan Pemberdayaan Masyarakat-LITPAM, 3(1), 633–638.
Ira, R. (2022). Gambaran Pengetahuan Petugas Terhadap Ketidaklengkapan Informed Consent Di Rumah Sakittk.Iii Dr. Reksodiwiryo Padang Tahun 2021. Journal of Baja Health Science, 2(02), 181–186. https://doi.org/10.47080/joubahs.v2i02.2197
Lewis, J., & Holm, S. (2022). Patient autonomy, clinical decision making, and the phenomenological reduction. Medicine, Health Care and Philosophy, 25(4), 615–627.
Liang, Z., Xu, M., Liu, G., Zhou, Y., & Howard, P. (2022). Patient-centred care and patient autonomy: doctors’ views in Chinese hospitals. BMC Medical Ethics, 23(1), 38.
Luqman, S., & Bayu, G. (2022, September). Kilas Balik, Lima Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia. Kompas.Com. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/09/06/171100182/kilas-balik-lima-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia-?page=2
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Ningsih, K. P., & Mahbubah, Z. S. (2021). Analisis Desain Formulir General Consent Rawat Inap (Studi Kasus di Lab RMIK Unjaya). Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 9(1), 38–46.
Regita, S. A., Arum, K. K., & Rahmansyah, I. (2023). Penerapan General Consent Pada Pasien Dan Keluarga Di Pendaftaran Rawat Inap Rumah Sakit Umum Hidayah Purwokerto. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(4), 8508–8518.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina.
Rusli, G. S. R., Sufyana, C. M., & Suryani, A. I. (2024). Redesain Formulir General Consent Rawat Inap Berbasis Elektronik Guna Mengembangkan Medical Record Di Rumah Sakit. JURNAL TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI ??????????: Universitas Pamulang, 7(3), 1219–1230.
Sani, R. M. F., & Sugiarti, I. (2025). Tinjauan Pelaksanaan General Consent Rawat Inap Pasien Tahanan di Rumah Sakit X Jawa Barat. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 13(2), 212–217.
Victoria, A. O. (2025). Ombudsman: Menolak pasien bentuk malaadministrasi layanan kesehatan. Antaranews.Com. https://www.antaranews.com/berita/4902657/ombudsman-menolak-pasien-bentuk-malaadministrasi-layanan-kesehatan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





