URGENSI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI INDONESIA MELALUI UPAYA HUKUM PENAL DAN NON PENAL

Annisa Carolin, Beniharmoni Harefa

Abstract


Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan anak rentan menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang. Maraknya perdagangan anak di Indonesia ini tentunya harus mendapat perhatian serius, mengingat sudah ada beberapa regulasi hukum yang pemerintah keluarkan, namun belum dapat memberi efek jera untuk para pelaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya hukum penal maupun non penal untuk penanganan perdagangan anak di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi untuk para pelaku perdagangan anak ini. Penulis menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi hukum saat ini sudah tepat, namun perlu ditegakkan lagi dan didukung dengan upaya hukum non penal, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan anak di Indonesia.


Keywords


Perdagangan Anak, Perdagangan Orang, Upaya Hukum, Penal, Non Penal

Full Text:

PDF

References


Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017).

Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Arrafi, M Ilmi, Damanhuri, Rosidah, Nikmah. ‘Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Trafficking Yang Merampas Anak Sebagai Jaminan Utang (Study Kasus Wilayah Hukum Polda Lampung).’ (2020) 5 Peonale: Jurnal Bagian Hukum Pidana), 3.

Fadilla, Nelsa. ‘Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.’ (2016) 5 Jurnal Hukum dan Peradilan, 184.

Hadiyati, Nur Maslihati. ‘Upaya Pemberantasan Dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional Dan Hukum Positif Indonesia.’ (2012) 1 Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 184.

Kriswiansyah, Zarra Monica. ‘Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor : 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar).’ (2018) 6 Jurnal Vestek, 23.

Lewoleba, Kayowuan Kayus, and Beniharmoni Harefa. ‘Legal Protection for Child Victims of Human Trafficking.’ (2020) 7 International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 111.

Rosyda, Farrah Syamala. ‘Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Perspektif Kebijakan Hukum Pidana.’ (2019) 1 Amnesti Jurnal Hukum, 11.

Sevrina, Gea Illa. ‘Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Praktik Prostitusi di Indonesia.’ (2020) 5 Law and Justice, 22.

Sitompul, Rina Melati, dkk. ‘Kebijakan Non Penal Dalam Upaya Pencegahan Dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi kasus Provinsi Sumatera Utara).’ (2014) 2 USU Law Journal, 198.

Suzanalisa. ‘Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Prostitusi Online Di Indonesia.’ (2018) 10 Legalitas: Jurnal Hukum, 24.

Wicaksono, Himawan. ‘Pertimbangan Hakim Memutus Suatu Perkara Menjatuhkan Pidana Kumulatif Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.’ (2017) 6 Jurnal Verstek

Wicaksono, Tegar Adi. ‘Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Putusan Nomor 132/Pid.B/SUS/2014/PN. IM).’ (2015) 4 Jurnal Recidive, 173.

Widhi, Maulida Nila Cahyaning. ‘Peran Pemerintah Thailand Dalam Menanggulangi Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Thailand.’ (2018) 4 Journal of International Relations, 731.

Susilo, Retno Andriyany. ‘Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Trafficking Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.’ (2016) Tesis Universitas Brawijaya, Malang (2016), 22.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 218 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Royal Thai Government’s Country Report on Anti-Human Trafficking Efforts. (Laporan Negara Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Upaya Anti-Perdagangan Manusia), Thailand (2018).

Roni Purwanto, Nomor 357/Pid.Sus/2020/PN.Jmr, Pengadilan Negeri Jember, 12 Agustus 2020.

Terdakwa, Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN.Pwt, Pengadilan Negeri Purwokerto, 2 Agustus 2018.

Budiarti Utami Putri, ‘KPAI Temukan Dugaan Perdagangan Anak di Tengah Pandemi Covid-19’ https://nasional.tempo.co/read/1337809/kpai-temukan-dugaan perdagangan-anak-di-tengah-pandemi-covid-19. Diakses pada 15 oktober 2020.

Sekarwati, Suci, ‘Thailand Dinilai Sukses Tangani Kasus Perdagangan Manusia.’

https://dunia.tempo.co/read/1102181/thailand-dinilai-sukses-tangani-kasus-perdagangan-manusia. Diakses pada 21 Oktober 2020.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.525-539

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora