PERLINDUNGAN HARKAT DAN MARTABAT WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PEREMPUAN DI RUTAN KELAS IIB BANYUMAS
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah tahanan Negara di dalamnya tidak hanya dihuni oleh warga binaan laki-laki tetapi juga ada warga binaan perempuan disana. Warga binaan perempuan idealnya di tempatkan di Lembaga pemasyarakatan perempuan yang mana sudah di desain khusus untuk mengakomodir proses pembinaan warga binaan perempuan. Walaupun warga binaan perempuan di tempatkan di lapas dan rutan laki-laki, pemenuhan hak dan juga jaminan perlindungan harkat dan martabatnya harus tetap di penuhi. Tidak ada yang boleh dikurangi sedikitpun karena hal ini merupakan amanat undang-undang. Rutan Kelas IIB Banyumas merupakan rutan umum atau rutan laki-laki akan tetapi di dalamnya terdapat 17 warga binaan perempuan yang terdiri dari 7 tahanan dan 10 narapidana. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian kualitatif untuk meneliti bentuk perlindungan harkat dan martabat warga binaan perempuan di Rutan Kelas IIB Banyumas. Dari penelitian ini di dapatkan hasil bahwa Rutan Kelas IIB Banyumas telah memberikan perlindungan harkat dan martabat warga binaan perempuan dengan maksimal. Bentuk perlindungan harkat dan martabat ini berupa pemisahan blok warga binaan perempuan dengan laki-laki, pewajiban penggunaan hijab bagi warga binaan perempuan muslim dan penugasan petugas perempuan untuk kegiatan warga binaan perempuan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arbaiyah Prantiasih.2016.Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan.Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan.Vol 25, No 1.
Citra Anggraeni Puspitasari.2018.Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelanggaran Hak Narapidana Dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara. Jurnal Panorama Hukum. Vol 3 No 1.
Hevi Selvina.2017. Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanggulangan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Narapidana (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan II B Kotaagung). POENALE : Jurnal Bagian Hukum Pidana. Vol 5, No 2.
Moleong,Lexy J.2007.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:Remaja Rosdakarya.
Nawir, Muhammad & Risfaisal.2015.Subordinasi Anak Perempuan Dalam Keluarga.Equilibrium : Jurnal Pendidikan.Vol 3, No 1.
Safitri Yulikhah.2016.Jilbab Antara Kesalehan Dan Fenomena Sosial. Jurnal Ilmu Dakwah.Vol 36, No 1.
Silalahi,Ulber.2012.Metode Penelitian Sosial.Bandung:PT.Refika Aditama
Sugiyono.2012.Memahami Penelitian Kualitatif.Bandung:ALFABETA
Wahidmurni.2017.Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif. Research Repository UIN Maulana Malik Ibrahim.
Yunitri Sumarauw.2013 .Narapidana Perempuan Dalam Penjara (Satuan Kajian Antropologi Gender).HOLISTIK, Journal Of Social And Culture.Tahun VI No.11B.
Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.247-253
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora