KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN AKTA JUAL BELI
Abstract
Masyarakat sebagai makhluk sosial dalam pergaulan nya di tengah-tengah komunitasnya selalu mempunyai status hukum salah satunya adalah kepemilikan, seperti misalnya kepemilikan tanah.hukum kepemilikan ini banyak jenis ragamnya diantaranya adalah dengan disahkan dengan surat pernyataan hak atas tanah.tanah milik bersama yang berasal dari harta warisan bila akan diperjualbelikan semestinya harus dengan kesepakatan bersama, tetapi seringkali ditemukan tanah milik bersama ini oleh salah seorang pemilik memperjualbelikan atas kehendaknya sendiri akibatnya akan menimbulkan permasalahan hukum yang pada gilirannya penyelesaiannya melalui proses pengadilan.tanah milik bersama yang berasal dari harta warisan bila akan diperjualbelikan semestinya harus dengan kesepakatan bersama, tetapi sering ditemukan tanah milik bersama ini oleh salah seorang pemilik memperjualbelikan atas kehendaknya sendiri akibatnya akan menimbulkan permasalahan hukum yang pada gilirannya penyelesaiannya melalui proses pengadilan.jual beli tanah dan status milik bersama yang berasal dari harta warisan sudah semestinya dilaksanakan dengan persetujuan bersama sehingga jual beli tanah sedemikian ini berkekuatan hukum apabila dengan persetujuan sebagian pemiliknya saja.
Full Text:
PDFReferences
abdulkadir Muhammad, hukum perdata Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya,2001
Adrian sutedi, peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya, sinar grafika Jakarta, 2009
Departemen Agama RI, hukum persetujuan bacaan mulia, Jakarta 1993
game Puri sentosa, metode penelitian, presatasi pustaka publisher, Jakarta, 2005
Gunawan Widjaja dan Kartini Mulyadi, jual-beli, rajagrafindo persada, Jakarta 2003
Gatot supramono, hukum pembuktian di peradilan Agama, penerbit alumni, Bandung, 2003
Jeremias lemek, mencari keadilan, yogyakarta: galangpress 2007
M Yahya Harahap, segi-segi Hukum perjanjian. Bandung: alumni 2002
Djoko Prakoso, dasar hukum persetujuan tertentu di Indonesia, Jakarta: PT bina aksara, 2007
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.209-214
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora