Analisis Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Genosida Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

(1) * Fatiya Nadhrah Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Harisman Harisman Mail (, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kejahatan genosida merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional karena dampaknya yang luas dan sistematis terhadap kehidupan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan dan penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan genosida serta mengkaji kedudukan genosida sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang mengkaji berbagai instrumen hukum internasional, khususnya Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide dan Rome Statute of the International Criminal Court. Hasil penelitian menunjukkan bahwa genosida merupakan kejahatan internasional yang memiliki unsur khusus berupa niat untuk menghancurkan suatu kelompok tertentu, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Dalam hukum pidana internasional, genosida termasuk dalam kategori core crimes yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Selain itu, genosida dikategorikan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia karena melanggar hak hidup, hak atas keamanan, dan keberlangsungan suatu kelompok manusia. Penegakan hukum terhadap kejahatan genosida dilakukan melalui mekanisme peradilan internasional, meskipun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan yurisdiksi, faktor politik internasional, dan kurangnya kerja sama antarnegara. Kesimpulannya, hukum pidana internasional telah memberikan dasar hukum yang kuat dalam mengatur dan menindak kejahatan genosida sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Namun, efektivitas penegakan hukumnya masih memerlukan penguatan melalui peningkatan kerja sama internasional dan komitmen negara-negara dalam menegakkan keadilan global.

 


Keywords


hukum pidana internasional, genosida, pelanggaran HAM berat, ICC, Statuta Roma

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.304-
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i1.304- Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aji, Dimas dkk. (2019). Kajian Tentang Tanggung Jawab Negara Akibat Korban Kejahatan Genosida Di Darfur Sudan Tahun 2010. Soedirman Law Review. 1(1), 33-42 https:// doi.org/10.20884/1.slr.2019.1.1.28

Amadea, Ratu Sheeva, Danial & Surya Anom. (2023). Tindakan Balasan Atas Persona Non Grata Terhadap Pejabat Diplomatik Amerika Serikat Oleh Rusia Berdasarkan Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961. Yustisia Tirtayasa. 3(1), 73–81 http://dx.doi.org/10.51825/yta.v3i1.15380

Audia, Nurma. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran Ham Berat: Tinjauan Hukum Nasional Dan Internasional. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam. 5(1), 14- 29 https://doi.org/10.32505/legalite.v5i1.1464

Diantha, I Made Pasek. (2014). Hukum Pidana Internasional Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internsional. Jakarta. Kencana

Fatahillah. (2021). Pertanggungjawaban Negara Terhadap Tindak Pidana Internasional (State Liability For International Criminal Acts). Jurnal Ilmu Hukum Reusam. 9(2), 14-24 https://doi.org/10.29103/ reusam.v9i2.6662

Hassanah, Hetty. (2017). Genosida Dalam Ketentuan Hukum Nasional Sebagai Kejahatan Tradisional.

Heard, Andrew. (1997). Human Rights: Chimeras In Sheep’s Clothing. Journal Introduction to Human Rights Theory

Ibrahim, Jhonny. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Bayumedia Juwana, Hikmahanto. (1999). Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal Hukum. 11(6), 69-78

Mangku, Dewa Gede Sudika & Kadek Astiti Narayani. (2022). The Dangers of The Crime of Genocide: International Law Review. Journal Of Judicial Review. 24(1), 81-90 http://dx.doi.org/10.37253/ jjr.v24i1.6467

Mardiyanto, Ibnu. (2023). Konsekuensi Yuridis Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Eksistensi Pengadilan Nasional dalam Mengadili Kejahatan Internasional. Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan. 14(1), 68-84 http:// dx.doi.org/10.22212/jnh.v14i1.3774

Martin, Elizabeth A. (2002). A Dictionary of Law. New York: Oxford University Press

Muhammad, Fadil, Luh Putu Sudini & I Nyoman Sujana. (2020). Penegakan Hukum Pidana Internasional Dalam Kejahatan Perang Terhadap Kemanusiaan. Jurnal Preferensi Hukum. 1(2), 88-92 https:// doi.org/10.22225/jph.1.2.2381.88-92

Nirwana, Muhammad Alfaruq. (2024). Perlindungan Hukum Terkait Kejahatan Genosida Dalam Konteks

Hukum Internasional. Journal Legal Dialectics. 3(1), 1-13

Novianti,Vera dkk. (2023). Perkembangan Kejahatan Internasional dalam Hukum Pidana Internasional: Tinjauan Pertanggungjawaban oleh Peradilan Ad Hoc. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum. 3(1), 51-61 http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v3i1.18035

Prasatya, Didi. (2013). Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 2(1), 1-12

Prasetyo, Mujiono Hafidh. (2020). Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional.

Jurnal Gema Keadilan. 7(3), 115-138 https://doi.org/10.14710/gk.2020.9075

Raharja, Made Adityawarman Hardi & M. Jodi Setianto. (2022). Penanganan Perkara Internasional Yang Dilakukan Oleh International Criminal Court. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. 10(3), 253-259 https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52031

Rahmadhani, Alifiyah Fitrah & Dodi Jaya Wardana. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Unes Law Review. 6(1), 2799-2807 https://doi.org/10.31933/unesrev

Setiyono, Joko. (2020). Peradilan Internasional Atas kejahatan HAM Berat. Demak: Pustaka

Magister.

Shaw, Malcolm N. (2013). Hukum Internasional. Bandung: Nusa Media.

Siswanto, Arie. (2005). Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional. Bogor:Ghalia Indonesia.

Siswanto, Heni. (2008). Bahan Kuliah Hukum Pidana Internasional dan Hak Asasi Manusia

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sujarwo, Herman. (2017). Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Dalam Instrumen Hukum Internasional. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum. 3(2), 239-248 https:// doi.org/10.32699/syariati.v3i02.1156

Suteki & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktek). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Winanti, Teti. (2021). Hukum Dalam Bentuk Kompensasi Bagi Korban Pelanggaran Ham Berat Dari Perspektif UU No. 26 Tahun 2000. Journal Educational Research and Social Studies. 2(3), 107-116 http://dx.doi.org/10.51178/cjerss.v2i3.261


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora