(2) Padmono Wibowo
*corresponding author
Abstractsetiap yang namanya penahanan berarti merampas kemerdekaan dan kebebasan manusia, nilai-nilai kemanusiaan dan harkat martabat kemanusiaan serta menyangkut nama baik dan pencemaran kehormatan diri pribadi manusia. KUHAP telah menentukan berbagai persyaratan pelaksanaan penahanan agar tidak terjadi penyalkahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur dalam melaksanakan penahanandalam .Pasal 9 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang pengesahan ICCPR dapat dimaknai bahwa institusi yang berwenang dapat memerintahkan untuk segera mengeluarkan atau membebaskan apabila penahanan seseorang tidak sah secara hokum. Adanya suatu permaslahan mengenai penahanan seseorang keterlambatan ekstrak vonis dan eksekusi putusan oleh Jaksa menjadi penyebab seseorang ditahan melebihi masa penahanan para terdakwa atau terdakwa masih menjalani proses pemeriksaan di pengadilan, proses penuntutan di kejaksaan maupun karena belum keluarnya putusan pengadilan yang lebih tinggi. Banyak factor yang membuat adanya tahanan yang mengalami OVERSTAY dan tentunya menimbuljan dampak yang positif bagi tahanan maupun lembaga menyebabkan perlunya suatu jalan keluar KeywordsRumah tahanan negara, overstay.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i3.82-87 |
Article metrics10.31604/justitia.v8i3.82-87 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdullah, M., & Achmad, R. (2011). KEPASTIAN HUKUM BAGI TERSANGKA. 1, 93–132.
Belakang, A. L. (1945). Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum , Citra Aditya Bakti: Bandung, 1993, hlm. 1. 1 1. 1945(3), 1–24.
Center Of Studiesyang dilakukan di universitas andalas yang berjudul “ pelaksanaan putusan
pengadilan oleh jaksa berkaitan dengan kelebihan masa penahanan di rumah tahanan negara ( studi kasus rumah tahanan negara kelas II B
harianto Robi, Mustafa abdullah, ruben ahmad, penelitian yang
berjudul “kepastian Hukum bagi tersangka atau terdakwa yang dikeluarkan demi Hukum†(2011)
Ii, K., & Balai, B. T. (2009). Surung pasaribu 077005027/hk.
Umum, P. (2013). Lex Crimen Vol. II/No. 5/September/2013. II(5), 5–13.
Kitab undang-undang hokum acara Pidana
mitayani Destha Dian yang berjudul “ANALISIS YURIDIS
KELEBIHAN MASA PENAHANAN TERHADAP ANAK (studi kasus no. 05/Pid.SUS.ANAK/2014/PN.Siak)†(2016)
pinontoan Melky R. yang berjudul “Pengalihan tanggung jawab
yuridis oleh penahanan penyidik kepada penuntut umum (2013)â€
Reksodiputro Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana,
Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indoensia: Jakarta, 1997,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download