PEMENUHAN HAK KESEHATAN BAGI NARAPIDANA LANJUT USIA BERDASARKAN PERMENKUMHAM RI NOMOR 32 TAHUN 2018
Abstract
Secara alamiah manusia akan mengalami siklus kehidupan menjadi tua dimana manusia mengalami kemunduran baik fisik maupun psikologis. Siklus kehidupan ini merupakan suatu tahapan siklus yang terakhir. Manusia yang sudah menginjak usia 60 tahun dikategorikan sebagai manusia lanjut usia atau lansia. Pada dasarnya semua manusia memiliki potensi sebagai pelaku tindak kejahatan sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa pada usia lanjut manusia juga dapat melakukan tindak pidana. Dalam memperlakukan narapidana lanjut usia harus dilakukan secara khusus karena narapidana lansia tergolong dalam kelompok rentan. Langkah yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat memenuhi kebutuhan para narapidana lansia mengesahkan sebuah peraturan yaitu Permenkumham nomor 32 tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana lanjut usia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Basyarudin, ‘PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR NASIONAL REHABILITASI SOSIAL LANJUT USIA’, 2018
Hasmawati, ‘TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KOTA PALOPO’, 2019
Kemenkumham, ‘Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 TENTANG PERLAKUAN BAGI TAHANAN DAN NARAPIDANA LANJUT USIA’, 2018
Kurniyawan, Antok, ‘JAKARTA STATEMENT MENUJU JAKARTA RULES : STRATEGI MELINDUNGI HAK NARAPIDANA LANJUT USIA ( Jakarta Statement Become Jakarta Rules : Strategy on Protecting Elderly Prisoners Right ) Abstrak’, Jurnal HAM, 2020
Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Dasar 1945’, 1945
RI, Presiden, ‘Undang-Undang No 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia’, Keputusan Presiden, 1998
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i3.96-102
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora