PEMENUHAN HAK ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS I TANGERANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM

(1) * Ramayani Putri Efendi Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Padmono Wibowo Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penlitian ini yakni mengetahui bagaimana pemenuhan hak anak didik pemasyaraktan ditinjau dari Undang-undang perlindungan anak dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan). Lokasi penelitian yakni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pemenuhan hak kepada anak didik pemasyarakatan belum dilaksanakan secara optimal terlihat dari sarana dan prasarana yang belum memadai dan beberapa faktor lain. Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan kalitas pelayanan pemberian hak hak bagi anak didik pemasyarakatan.


Keywords


Pemenuhan Hak, Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.227-237
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i2.227-237 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amin Suma, Muhammad, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Azis, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Medan : Usu Press, 1998

Fitri, Anissa Nur, Agus Wahyudi Riana, and Muhammad Fedryansyah. “Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak.†Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2, no. 1 (2015): 45– 50.

Indonesia, Pengetahuan. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,†no. 243 (2015): 1–5.

Tangerang, Kelas. “No Title†(2018).

Widari, Tatik Mei. “Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Anak.†DiH: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 15 (2012)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora