Politik Hukum Terhadap Perlindungan Hak Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

(1) * Yurizka Syahdani Nst Syahdani Nst Mail (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, Indonesia)
(2) Putra Halomoan Hsb Mail (UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary)
*corresponding author

Abstract


Hukum keluarga Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hak-hak perempuan dalam berbagai aspek, seperti hak memilih pasangan, hak atas keadilan dalam perkawinan, hak atas harta bersama, hak perceraian, dan hak pengasuhan anak. Meskipun regulasi tersebut telah memberikan perlindungan hukum, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia telah berupaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan prinsip keadilan gender, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi interpretasi patriarkal terhadap teks agama, minimnya perspektif gender di peradilan agama, keterbatasan akses hukum bagi perempuan, serta ketimpangan kekuasaan dalam relasi rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum dan peningkatan kesadaran gender guna memastikan perlindungan hak-hak perempuan secara lebih adil dan menyeluruh.


   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.133-
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i1.133- Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 1999.

Cammack, Mark. “Legal Reform in Indonesia’s Islamic Courts.” Law & Society Review 38, no. 2 (2004): 283–301.

Gaol, Dahlianatalia Lumban, Fani Nolpiana Nadapdap, Grace Michael Sihombing, Tasya Br Marbun, Widya Helen A Purba, dan Sri Hadiningrum. “Perlindungan Hak Perempuan Dalam Keluarga Menurut Hukum Islam: Analisis Kasus Diskriminasi Gender.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 2, no. 1 (2024): 151–59. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i1.896.

MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2009.

Nurhadi. Politik hukum dan hukum keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2018.

Rasyid, Abd. Politik Sosial dan Kepemimpinan Wanita. Ponorogo: Wade Group, 2017.

Rosaman, Edi. “Politik Hukum Islam Di Indonesia (Kajian Reformasi Hukum Dalam Kerangka Pemikiran Ibnu Taimiyah).” Alhurriyah 2, no. 1 (2017): 85–96. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v2i1.259.

Sehoni. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan Di Indonesia Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Journal of Legal Sustainabiltiy (JOLS) 1, no. 1 (2024): 47–59.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Yuhelson. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Ideas Publishing, 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora