(2) Muhammad Ichsan
*corresponding author
AbstractPernikahan beda agama diartikan sebagai pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan yang tidak beragama Islam, atau sebaliknya, antara perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Fenomena perkawinan beda agama di kalangan umat Islam di Indonesia yang cenderung terus berlangsung seiring dengan perkembangan media elektronik yang secara perlahan berdampak pada merosotnya nilai-nilai moral akibat kemaksiatan serta melemahnya akidah Islam. Fenomena ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif empiris) yang berfokus pada analisis norma, prinsip dan aturan hukum yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa larangan pernikahan beda agama merupakan salah satu hal yang diperbolehkan dalam pembatasan hak asasi manusia untuk menjaga moralitas dan ketertiban umum. |
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.133-142 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i1.133-142 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Amri, Aulil. “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 22, no. 1 (2020): 48–64.
Aprita, Serlima, dan Yonani Hasyim. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
As-Syaukani, Muhammad Bin Ali Bin Muhammad. Fathu al-Qadir al-Jami’ Baina Fannai al Riwayah wa al-Dirayah Min ’Ilmi al-Tafsir. Beirut: Darul Ma’rifah, 2007.
Azhari, Wildan Habib, dan Fauziah Lubis. “Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hak Azasi Manusia.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam 10, no. 2 (t.t.). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3184.
Az-Zuhali, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 9. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Basri, Rusdaya. Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. Sulawesi Selatan: CV. Kaaffah Learning Center, 2019.
Cantonia, Sindy, dan Ilyas Abdul Majid. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawina N Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Hak Asasi Manusia (Juridical Review On Interfaith Marriage In Indonesia In The Perspective Of Marriage Law And Human Rights).” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. 2, no. 6 (2021): 510–27.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948).
I, Radwan, dan Turnip S. “Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa Mui dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia.” Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 6, no. 1 (2021): 107–39. https://doi.org/10.30868/at.v6i01.1337.
Indonesia. Kompilasi Hukum Islam, Pub. L. No. 1 (1991).
———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945).
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).
———. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia (1999).
Kasayuda, M. Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Total Media, 2006.
Katsir, Ibnu. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Jilid 1. Beirut: Dar Thayyibah, 1999.
Kementerian Agama. Al-Quran dan Terjemahan. Bandung: Sygma Creative Media Corp, 2016.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama (Perbandingan Beberapa Negara). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2011.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (t.t.).
Lathifah, Anthin. Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Teori Kontrak Sosial. Semarang: Penerbit Mutiara Aksara, 2020.
Lubis, Sobhan. Tafsir Ayat Hukum tentang Urusan Keluarga. Padang: Suluh Padang, 2006.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2015).
Nurcahaya, Mawardi Dalimunthe, dan Srimurhayati. “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam.” Hukum Islam 18, no. 2 (2018): 141–56.
Rahmadi. Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press, 2011.
Ramadhani, Alfida Hamidah, Regita Dara Kirana, dan Safira Aulia Putri. “Hak Asasi Manusia Berdasar Pancasila” 2, no. 6 (2023): 431–39.
Sanjaya, Umar Haris, dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Setiyanto, Danu Aris. “Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 7, no. 1 (2017): 87–106.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download