Perlindungan Hak Ekonomi terhadap Permainan Video Konsol Nintendo Switch yang Dijual Secara Berbagi Akun (Sharing Account) Dikaitkan dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

(1) * Halley Rasta Anggoro Mail (Universitas Islam Bandung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sharing akun permainan video konsol dalam perspektif hukum hak cipta serta mengkaji kesenjangan antara hukum positif dan realitas sosial digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan data lapangan dari marketplace online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli akun sharing masih marak terjadi, didorong oleh motivasi ekonomi dan rendahnya pemahaman hukum masyarakat, sehingga praktik tersebut memperoleh legitimasi sosial meskipun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penegakan hukum menghadapi tantangan akibat karakter teknologi digital yang terdesentralisasi dan keterbatasan yurisdiksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak cipta di era digital memerlukan regulasi yang adaptif, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta kolaborasi multipihak guna menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial.

Keywords


Account Sharing; Hak Cipta; Hukum Digital; Perlindungan Hak Ekonomi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Astuty, A., & Tohari, M. (2025). Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Peran Hukum Dalam Perubahan Sosial. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6301–6314.

Aysa, I. R. (2021). Tantangan transformasi digital bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 3(2), 140–153.

Camico, D. B. (2024). Legitimasi Praktis dalam Lingkup Sosial Politik: Sebuah Analisis Bibliometrik. Jurnal Sosial Humaniora, 1(1), 18–37.

Disemadi, H. S., Yusuf, R. R., & Zebua, N. W. S. (2021). Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual Di Indoensia. Widya Yuridika, 4(1), 41–52.

Entjarau, V. G. (2021). Tinjauan yuridis pengalihan hak moral dan hak ekonomi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(6).

Fahreza, A., Lubis, M. A. A., & Nurbaiti, N. (2025). Dampak Kebijakan Perlindungan Data Terhadap Perilaku Konsumen Di Era Digital. Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 764–773.

Fajriah, T., & Ningsih, E. R. (2024). Pengaruh teknologi komunikasi terhadap interaksi sosial di era digital. Merdeka Indonesia Jurnal International, 4(1), 149–158.

Hartati, Q. E., & Mala, I. K. (2024). Pengaruh Digital Marketing Terhadap Perilaku Konsumen Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 233–242.

Kansil, C. S. T., & Sulistio, F. A. (2024). Implementasi Perlindungan Hak Cipta Dalam Era Modernisasi Terhadap Kreativitas Digital Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 4(3), 367–380.

Lendeng, S. A. (2021). Tinjauan Hukum Hak Cipta Dalam Bidang Karya Sinematografi Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(2).

Lyra, B. V. (2025). Apakah Sharing Akun Game Diperbolehkan? Ini Risikonya.

Putri, M. D. M., Kosasih, J. I., & Putra, I. M. A. M. (2025). Praktik Penjualan Akun Netflix Sharing Premium Ilegal dalam Perspektif Hak Cipta. Verdict: Journal of Law Science, 4(2), 124–135.

Rabbani, D. A., & Najicha, F. U. (2023). Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Kehidupan dan Interaksi Sosial Masyarakat Indonesia. Researchgate. Net, 10(3), 1–13.

Salamah, M., & Sari, R. C. (2017). Lingkungan dan Perceived Digital Security terhadap Partisipasi Menggunakan Platform Sharing Economy. 2.

Saudira, R. A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Perdagangan Online Marketplace (Studi Kasus: Penyelenggara Perdagangan Online Dan Isu Pemalsuan Produk). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 5195–5210.

Syifaurrohmah, S. (2025). Teori Hukum Era Robert Nonet dan Philip Selznick Serta Relevansinya Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2, 168–177. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i4.1287

Thomas, M. R. (2021). Masa Berlaku Hak Ekonomi Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(1).

Yulianti, Y., Guntara, D., & Abas, M. (2025). Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 341–350.

Zaenudin, O. S., & Harto, B. (2024). Mengungkap peran media sosial dalam shopping lifestyle generasi Z: Insight kualitatif dari pengalaman belanja online. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(2), 5624–5641.

Zipan, Z., Lubis, E., & Fauziah, F. (2022). Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Hukum Jurisdictie, 4(2), 12–31.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora