*corresponding author
AbstractPembelian produk secara online memberikan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian hukum terhadap perlindungan konsumen dalam pembelian produk dari luar negeri secara online, dengan fokus pada tantangan yang muncul di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu tantangan utama adalah penentuan yurisdiksi dalam penyelesaian sengketa, terutama ketika pelaku usaha beroperasi di berbagai negara. Keaslian produk dan keamanan transaksi juga menjadi isu penting dalam perlindungan konsumen, penyalahgunaan data pribadi, serta ketidakmampuan konsumen dalam melacak dan mengenali pelaku usaha yang tidak jujur. Rekomendasi yang diajukan dalam artikel ini meliputi peningkatan kerjasama internasional untuk penegakan hukum, peningkatan pemantauan dan pengawasan terhadap praktik bisnis online, serta peningkatan literasi konsumen dalam mengenali dan melindungi diri dari risiko online. Selain itu, penting juga untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan memastikan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan mudah diakses oleh konsumen.
KeywordsEra Digital; Literasi Konsumen; Pembelian Online; Perlindungan Konsumen.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.8- |
Article metrics10.31604/justitia.v9i1.8- Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Syahrin, M. A. (2018). Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), hlm 207–228.
Khotimah, Cindy Aulia, and Jeumpa Crisan Chairunnisa. 2005. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce).” Business Law Review: Vol 1: hlm 14–20.
Utama, Gagah Satria. n.d. “ONLINE DISPUTE RESOLUTION: A REVOLUTION IN MODERN LAW PRACTICE.” Business Law Review 3: hlm 3
Mamudji, S. S. dan S. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. hlm 12
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Kencana. hlm 35
Suhendra D. Pengaruh Hukum Adat Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. J Leg Soc [Internet]. 2025;1(2):62–6. Available from: https://ojs.um-tas.com/index.php/legalsociety/en/article/view/9
Soekanto, S. (1995). Penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada. hlm 12
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum.Universitas 21. Indonesia (UI-Press).
Presiden Republik Indonesia. 2024. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.”
RI, Peraturan Pemerintah. 2019. “Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.” (019092).
Presiden Republik Indonesia. 1999. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 2003(1): hlm 1– 46.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download