(2) * Amelia Leni Baptista Carmeta
(3) Fransiskus Ola Ama
(4) Kinanti Rambu Nuning Hermin Hudhayati
(5) Kolumbanus Antoin
(6) Apriyanto Huki Haba
*corresponding author
AbstractCuti Menjelang Bebas (CMB) merupakan salah satu hak narapidana dalam sistem pemasyarakatan Indonesia yang berfungsi sebagai sarana pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial menjelang berakhirnya masa pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah narapidana yang memenuhi syarat memperoleh cuti menjelang bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang serta menganalisis mekanisme penilaian dan alasan narapidana tidak memperoleh hak tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara dengan petugas bimbingan kemasyarakatan dan studi data administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 491 narapidana pada tahun 2025, hanya satu orang yang memperoleh cuti menjelang bebas, sementara sebagian besar memperoleh cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat. Rendahnya pemberian CMB disebabkan oleh ketatnya persyaratan administratif dan substantif, sehingga CMB belum dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen reintegrasi sosial. KeywordsCuti Menjelang Bebas; Narapidana; Pemasyarakatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Fauzi, M. R., & Soemitro, R. A. A. (2019). Analisis Yuridis Sengketa Kepemilikan Tanah Akibat Tumpang Tindih Sertifikat Hak Milik. Jurnal Akta, 6(2), 279-286.
Khairani, M., & Harahap, M. Y. (2020). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 13(1), 74-85.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.Atmasasmita,Romli.
Wawancara dengan Fransika Pah, Staf Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Tahun 2025.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





