Analisis Penerapan Mediasi dalam Sengketa Perceraian dan Hak Asuh Anak: Studi Kasus Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli Pasya

(1) Finsensius Samara Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
(2) * Apolonia Rahayu Ana Narek Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Indonesia)
(3) Karmelia Cindiawati Tatu Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
(4) Maria Sandriana Wea Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
(5) Joseph Silvanus Richardo Asten Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
(6) Vresly Imanuel Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
*corresponding author

Abstract


Perceraian dan sengketa hak asuh anak merupakan isu sensitif dalam hukum keluarga karena berdampak langsung pada kesejahteraan anak. Artikel ini menganalisis kasus perceraian antara Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli Pasya dengan fokus pada penerapan mediasi sebagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Analisis dilakukan melalui studi dokumen putusan Mahkamah Agung Nomor 349 K/AG/2006, kajian literatur hukum keluarga Islam, dan tinjauan peraturan terkait mediasi di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi dilakukan sesuai prosedur PERMA Nomor 1 Tahun 2008, upaya mencapai kesepakatan gagal karena faktor emosional, tekanan sosial, dan perbedaan prioritas antara kedua pihak. Putusan Mahkamah Agung menempatkan hak asuh anak pada ayah dengan pertimbangan prinsip best interest of the child. Artikel ini merekomendasikan penguatan dukungan psikologis, konseling keluarga, dan peningkatan standar evaluasi hadhanah untuk memaksimalkan efektivitas mediasi dalam sengketa keluarga. 

Keywords


Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perceraian, Hak Asuh Anak, Hukum Keluarga Islam

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Mardani. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Jakarta: Kencana, 2016.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 349 K/AG/2006 tentang Perceraian dan Hak Asuh Anak antara Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli Pasya.

Hukumonline.com. “Putusan MA Nomor 349 K/AG/2006: Hak Asuh Anak dalam Perspektif Kepentingan Terbaik Anak.” Diakses 20 April 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora