Mediasi Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Di Pengadilan Negeri Maumere

(1) Finsensius Samara Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
(2) * Margareth April Bonita Carolwojtyla Dinong Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang, Indonesia)
(3) Maria Cornelia Esparance Fallo Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
(4) Methodius Agil Nai Suliman Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
(5) Benediktus U. Seran Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
(6) Lukas Muda Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa tanah warisan melalui mediasi pada Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Mme. Sengketa terjadi antara Yovita Da Hoba dan anak kandungnya terkait pelaksanaan hak waris atas sebidang tanah seluas 750 m². Berdasarkan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016, mediasi diterapkan sebagai tahap wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara. Proses mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan perdamaian yang kemudian disahkan dalam Akta Perdamaian, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mediasi tidak hanya efektif dalam mengakhiri sengketa warisan melalui pendekatan non-litigasi, tetapi juga berperan signifikan dalam menjaga hubungan kekeluargaan serta meningkatkan efisiensi peradilan.


Keywords


mediasi peradilan; sengketa warisan; alternatif penyelesaian sengketa; akta perdamaian; hukum keluarga.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Dandapala.com. (2025). PN Maumere Berhasil Damaikan Ibu dan Anak Kandung dalam Sengketa Tanah Warisan. Diakses dari https://www.dandapala.com/article/detail/pn-maumere-berhasil-damaikan-ibu-dan-anak-kandung-dalam-sengketa-tanah-warisan.

Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Wantu, Fence M. (2017). Mediasi dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Sulaiman, A. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia: Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Jakarta: Rajawali Pers.

Nurhayati, S. (2022). “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Warisan di Pengadilan Negeri.” Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, Vol. 9, No. 2, 155–168.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Pedoman Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Badan Litbang Diklat Kumdil MA. RI


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora