(2) * Margareth April Bonita C. Dinong
(3) Yosep Peka
(4) Rosalia Moru
(5) Yahyadi Agung Paskalis Maggi
(6) Risto Babtista Kehitos
(7) Petrus Talele Mudapue
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaksanaan tahap lanjutan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang serta menilai efektivitas program yang dijalankan. Tahap lanjutan merupakan fase penting dalam sistem pemasyarakatan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yang berfokus pada penguatan kemandirian, pengembangan keterampilan, serta persiapan narapidana menuju reintegrasi sosial. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan staf bimbingan kemasyarakatan dan narapidana, serta pengamatan terhadap program pembinaan di lapas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana memperoleh berbagai hak seperti asimilasi, pembebasan bersyarat, remisi, dan pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menaati tata tertib, mengikuti seluruh program pembinaan, dan menjaga ketertiban lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban dapat berakibat pada hilangnya hak-hak tertentu, termasuk remisi dan program integrasi sosial. Selain itu, durasi tahap lanjutan bervariasi tergantung masa pidana dan perilaku narapidana selama proses pembinaan
Keywordspemasyarakatan; tahap lanjutan; pembinaan narapidana; Lapas Kelas II A Kupang; reintegrasi sosial
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, berbagai edisi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Kemenkumham RI, 1995.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Kemenkumham RI, 1999.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Jakarta: Kemenkumham RI, 2018.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Profil dan Program Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Kupang: Lapas Kelas IIA Kupang, berbagai edisi.
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, & Johnny Saldaña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Thousand Oaks: SAGE Publications, 2014.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2012.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Handbook on Prisoners’ Social Reintegration. Vienna: UNODC, 2018.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Introduction to the Nelson Mandela Rules. Vienna: UNODC, 2020.
Wahyudi, Setya. Hukum Pemasyarakatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





