Identifikasi Jumlah Narapidana Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Memperoleh Asimilasi Di Lapas II.A Kupang

(1) Finsensius Samara Mail (Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(2) * Dinda Naema Yustin Lutu Mail (Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
(3) avid Amaral DA Silva Mail (Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(4) Yarens Sutrisno Manu Mail (Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(5) Rambu Jenny Chindi C. Hunga Mail (Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(6) Markus Beda Baon Mail (Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
*corresponding author

Abstract


Sistem pemasyarakatan di Indonesia bertujuan tidak hanya untuk menghukum tetapi juga membina narapidana agar dapat menjadi warga masyarakat yang produktif dan taat hukum. Salah satu program pembinaan yang penting adalah pemberian asimilasi. Penelitian ini merumuskan permasalahan tentang berapa jumlah napi di LAPAS Kelas IIA Kupang yang telah memenuhi syarat administrasi dan pembinaan untuk memperoleh asimilasi saat ini, apa saja kriteria dan prosedur yang digunakan untuk menentukan kelayakan napi menerima asimilasi, bagaimana mekanisme pendataan dan verifikasi napi yang diajukan untuk asimilasi, apa kendala utama yang dihadapi dalam proses pemberian asimilasi bagi napi di LAPAS Kelas IIA Kupang, dan bagaimana upaya lapas dalam memastikan napi yang mendapatkan asimilasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 9 narapidana di Lapas Kelas IIA Kupang yang memenuhi syarat untuk memperoleh asimilasi, dengan variasi masa pidana dari tahun 2023 hingga 2025. Penentuan kelayakan narapidana didasarkan pada sejumlah kriteria seperti perilaku baik, tingkat kepatuhan terhadap aturan lapas, pemenuhan berkas administratif dan substantif, rekomendasi bimbingan kemasyarakatan, serta status narapidana yang telah berada pada tahap 1 atau 2 masa pidana. 


   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Arief, Barda Nawawi. Refleksi Kebijakan Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Balai Pemasyarakatan Kupang. Pedoman Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan Klien Pemasyarakatan. Kupang: BAPAS Kupang, 2023.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Panduan Umum Pembinaan, Penilaian Perilaku, dan Prosedur Asimilasi Warga Binaan. Jakarta: Kemenkumham, 2021.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jakarta, 2022

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (beserta perubahan). Jakarta, 1999.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi Narapidana dan Anak. Jakarta, 2021.

Muladi & Arief, B.N. Kebijakan Pidana dan Pembinaan Narapidana: Perspektif Pemasyarakatan Modern. Bandung: Alumni, 2012.

Sahetapy, J.E. Kriminologi dan Pembinaan Narapidana di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2005.

Sudarto. Pengantar Sistem Pemasyarakatan dan Pembinaan Narapidana. Jakarta: Rajawali Press, 2004.

Sukarma, Kamsia Ema. Wawancara pribadi, Konselor Pembinaan Lapas Kelas IIA Kupang, 2025.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora