(2) * Suwardi Suwardi
*corresponding author
AbstractNoodweer, atau pembelaan terpaksa, merupakan salah satu alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini memungkinkan seseorang tidak dipidana apabila melakukan perbuatan yang secara formal memenuhi unsur tindak pidana, namun dilakukan dalam rangka membela diri secara mutlak terhadap serangan yang melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan noodweer sebagai alasan pembenar dalam putusan pengadilan terkait kasus penganiayaan fatal di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus terhadap putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding, penelitian ini mengkaji kriteria yuridis noodweer, batas-batas kewajaran dalam pembelaan, serta pertimbangan hakim dalam menilai unsur-unsur noodweer seperti adanya serangan melawan hukum, kebutuhan mendesak untuk membela, dan proporsionalitas antara ancaman dan respons. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KUHP memberikan dasar hukum yang jelas, penerapan noodweer dalam praktik peradilan seringkali bersifat subjektif dan bergantung pada penilaian kontekstual terhadap fakta-fakta kasus. Dalam beberapa putusan, pengadilan cenderung ketat dalam menilai proporsionalitas, sehingga pembelaan yang mengakibatkan kematian korban sering kali tidak diterima sebagai noodweer. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman yurisprudensi yang lebih konsisten serta sosialisasi pemahaman hukum yang komprehensif bagi aparat penegak hukum guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan alasan pembenar ini. KeywordsNoodweer, alasan pembenar, KUHP, penganiayaan fatal, putusan pengadilan, pembelaan terpaksa.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Fatimah, F., Hatta, M., & Rahman, A. (2025). Analisis Hukum Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodwer Exces) Yang Melampaui Batas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN.BIR). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23541
Febriansyah, A. (2023). Analisis Yuridis Noodweer Dalam Tindak Pidana Khusus Pembunuhan oleh Anak di Bawah Umur ( Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Ban). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 1–14.
Labibah, B. S., & Mahardhika, V. (2025). Analisis Yuridis Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2) Kuhp Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (PUTUSAN NOMOR 33/PID.B/2024/PN Bir). 2.
Nurbaningsih, E. (2015). Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putu, N., Ningtyas, K., Agung, A., Laksmi, S., Made, I., & Widyantara, M. (2023). Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb). Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 21–27.
Sriwidodo, J. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia. KEPEL.
Sugiyono. (2020). Buku Metode Penelitian. In Metode Penelitian.
Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





