(2) Jacinta Da Reissureicao Do Carmo
(3) Theresia Denisa Saraswati
(4) Geovanno F. C. Semana
(5) Gusti Putu Sri Devi Ambarwati
(6) Agnus Rosadipratama Hansko
(7) Max Aipassa
*corresponding author
AbstractKasus korupsi dan penjualan tanah negara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melibatkan penyitaan lahan seluas 99.785 m² dan kerugian negara sebesar Rp900 miliar. Makalah ini menguraikan kasus tersebut, mengidentifikasi langkah-langkah persiapan, tahapan, dan analisis mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen dan pengalihan aset tanah veteran. Analisis menunjukkan bahwa mediasi dapat efektif untuk pemulihan aset, tetapi menghadapi tantangan seperti ketidakpercayaan pihak-pihak.
KeywordsKorupsi; Kupang; Mediasi; Tanah Negara
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (2023). Panduan Mediasi untuk Sengketa Aset. Jakarta: BANI.
Kejaksaan Tinggi NTT. (2023). Laporan Penyidikan Kasus Korupsi Tanah Negara di Kupang. Diakses dari situs resmi Kejati NTT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Laporan Tahunan Korupsi di Indonesia. Jakarta: KPK.
Media lokal (Tribun Timur). (2023). Berita Terbaru Kasus Korupsi di Kupang. Diakses dari https://timur.tribunnews.com/ .
Nurhayati, L. (2023). “Analisis Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Aset Negara”. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana UGM. Vol. 12 No. 1.
Prasetyo, M. B. (2022). “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”. Jurnal Bina Hukum. Vol. 6 No. 2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Widodo, A. (2021). “Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





