Rekomendasi Mediasi Untuk Mengatasi Korupsi Penjualan Tanah Di Kupang: Analisis Komprehensif

(1) * Finsensius Samara Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
(2) Jacinta Da Reissureicao Do Carmo Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(3) Theresia Denisa Saraswati Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(4) Geovanno F. C. Semana Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(5) Gusti Putu Sri Devi Ambarwati Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(6) Agnus Rosadipratama Hansko Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(7) Max Aipassa Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
*corresponding author

Abstract


Kasus korupsi dan penjualan tanah negara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melibatkan penyitaan lahan seluas 99.785 m² dan kerugian negara sebesar Rp900 miliar. Makalah ini menguraikan kasus tersebut, mengidentifikasi langkah-langkah persiapan, tahapan, dan analisis mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen dan pengalihan aset tanah veteran. Analisis menunjukkan bahwa mediasi dapat efektif untuk pemulihan aset, tetapi menghadapi tantangan seperti ketidakpercayaan pihak-pihak. 

Keywords


Korupsi; Kupang; Mediasi; Tanah Negara

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (2023). Panduan Mediasi untuk Sengketa Aset. Jakarta: BANI.

Kejaksaan Tinggi NTT. (2023). Laporan Penyidikan Kasus Korupsi Tanah Negara di Kupang. Diakses dari situs resmi Kejati NTT.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Laporan Tahunan Korupsi di Indonesia. Jakarta: KPK.

Media lokal (Tribun Timur). (2023). Berita Terbaru Kasus Korupsi di Kupang. Diakses dari https://timur.tribunnews.com/ .

Nurhayati, L. (2023). “Analisis Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Aset Negara”. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana UGM. Vol. 12 No. 1.

Prasetyo, M. B. (2022). “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”. Jurnal Bina Hukum. Vol. 6 No. 2.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Widodo, A. (2021). “Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora