Analisis Peninjauan Kembali dalam Sengketa Tanah PT Lippo Karawaci dan Tresna Hidayah

(1) * alya nafisa zalianty Mail (Universitas Tidar, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Peninjauan Kembali atau PK merupakan upaya hukum luar biasa dalamsistem peradilan di negara Indonesia yang diajukan terhadap putusanpengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau final.Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa digunakan dalamsengketa tanah antara PT Lippo Karawaci Tbk dan Tresna Hidayat terkaitklaim hak milik atas sebidang tanah di Desa Bencongan, KabupatenTangerang. Studi ini menelaah penerapan Peninjauan Kembali olehMahkamah Agung untuk membatalkan putusan-putusan sebelumnya daripengadilan tata usaha negara yang dianggap tidak berwenang mengadilisengketa kepemilikan tanah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwaupaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali menjadi instrumenpenting untuk menegakkan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketatanah saat putusan pengadilan sebelumnya dinilai cacat hukum danbertentangan dengan asas peradilan. Analisis yang dilakukan menyorotiaspek yuridis serta dampak dari putusan Peninjauan Kembali terhadappraktik penyelesaian sengketa tentang tanah yang terjadi di Indonesia.

Keywords


Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Scrib. (2025). Analisis Kasus PT Lippo Karawaci dan Tresna Hidayat

Slideshare. (2015). Penerapan Upaya Hukum dalam Pengadilan Tata Usaha Negara: Analisis Kasus PT Lippo Karawaci Tbk vs Tresna Hidayat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora