Pengabaian Putusan Hakim PTUN dalam Sengketa Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Perning, Kabupaten Nganjuk

(1) * Erma Rahmawati Mail (Universitas Tidar, Indonesia)
(2) Felycia Jessyca Maulana Mail (Universitas Tidar)
(3) Amelia Rizkia Salsanila Mail (Universitas Tidar)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengabaian terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan dalam sengketa pengangkatan perangkat desa di Desa Perning, Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Secara normatif, Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mewajibkan pejabat tata usaha negara melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, Namun, hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan putusan belum efektif karena tidak adanya mekanisme teknis eksekusi dan sanksi tegas. Penundaan pelaksanaan putusan PTUN Surabaya oleh Kepala Desa Perning menjadi contoh konkret pengabaian. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan eksekusi putusan PTUN untuk mewujudkan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam administrasi pemerintahan.


Keywords


PTUN; Pelaksanaan Putusan; Pengabaian; Perangkat Desa; Kepastian Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Al’anam, M., Prabowo, H. (2025). Reforming the Administrative Court Decision Execution Mechanism: Lessons from the Dutch Administrative Justice System. Jurnal Reformasi Hukum, 29(2).

Antasiyah, L., Kartika, A.W. (2023). Penegakan Hukum dalam Eksekusi Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 11(5).

Da Cruz, C., Sulistyarini, D.A. (2025). Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait Sengketa Sertifikat Tanah yang Overlapping. Semarang Law Review (SLR), 6(1).

Djmt. (2025). Data eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Fahrunnisa, F., Utama, A. P., & Setiawan, B. (2025). Penguatan eksekutabilitas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara: Urgensi pembentukan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana. Sosains: Jurnal Sains Sosial dan Humaniora.

Faturahman Pratama, M. R., & Herlambang, H. (2025). Tinjauan yuridis pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jurisdictie, 7(1).

Herlambang, P. H., & Sulistiyono, T. (2020). Peran pengadilan dalam proses eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Indonesian State Law Review (ISLRev), 3(1).

Hukumonline. (2016). Ius constituendum: Kepatuhan terhadap putusan PTUN.

Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/iius-constituendum-i-kepatuhan-terhadap-putusan-ptun-lt577f09bf44b74/

Kartini, M., & Kusyandi, A. (2021). Eksistensi PTUN sebagai wujud perlindungan hukum kepada warga negara dari sikap tindak administrasi negara. Yustitia, 7(2).

Koran Memo. (2023). Menang gugatan PTUN, Andri Setiyawan peserta ujian perangkat Desa Perning Nganjuk wajib dilantik sebagai Kepala Dusun.

Diakses dari https://www.koranmemo.com/daerah/19210578169/menang-gugatan-ptun-andri-setiyawan-peserta-ujian-perangkat-desa-perning-nganjuk-wajib-dilantik-sebagai-kasun

Kurniawati, N., & Herlambang, R. (2024). Problematika penegakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Social Law Review, Universitas Semarang.

Lianti, L., Shanty, F.E., Astuti, W.P. (2023). Peran PTUN dalam Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Sebagai Langkah Efektif Penyelesaian Sengketa TUN. Yustisi, 10(2).

Lotulung, P. E. (2003). Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dibandingkan dengan peradilan administrasi yang berlaku di berbagai negara. Dalam Mengkaji kembali pokok-pokok pikiran pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara. Hal. 64. Jakarta: LPP-HAN.

Mahmud, D. A. (2023). Eksekusi putusan PTUN dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Yustisi: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Ibn Khaldun Bogor.

Manimpurung, A. F., Pinangkaan, N., & Sendow, A. (2025). Sanksi terhadap pejabat yang tidak mematuhi keputusan Peradilan Tata Usaha Negara. Lex Privatum, 15(5).

Prasetyo, K. (2024). Pelaksanaan sanksi administratif terhadap pejabat tata usaha negara pasca putusan PTUN. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah. Putra, F. A. S. (2021). Problem eksekutorial putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. JUSTISI, 7(1).

Rahman, F. (2024). Kekuatan mengikat putusan PTUN dan implementasinya di daerah. Jurnal Riset Hukum (JRH), Universitas Ibnu Sina Batam.

Rumadan, I. (2012). Problematika eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(3).

Soleh, M.A. (2018). Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap. Mimbar Keadilan, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Suhariyanto, B. (2019). Urgensi Kriminalisasi Contempt of Court untuk Efektivitas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Konstitusi, 16(1).

Wahyudi, A. (2021). Eksekutorial putusan PTUN sebagai lembaga yudikatif. Politea: Jurnal Politik Islam, 4(1).

Wibowo, A. (2023). Perihal putusan dan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara: Putusan, upaya hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 113–118.

Yulius. (2018). Diskursus Lembaga Eksekusi Negara Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Peratun, 1(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora