ANALISIS OBJEK SENGKETA PEMBATALAN PERJANJIAN PEMDA KABUPATEN TANGERANG DALAM PUTUSAN PT.TUN NOMOR 194/B/TF/2024/PT.TUN/JKT

(1) * Amir Mahmud Faid Abdillah Mail (Universitas Tidar, Indonesia)
(2) Issyaura Zahrraein Mail (Universitas Tidar)
(3) Revaldo Putra Magantara Mail (Universitas Tidar)
(4) Yeheskiel Feri Yulianto Mail (Universitas Tidar)
*corresponding author

Abstract


Sengketa antara KOPPASTAM dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan Pasar Kutabumi menimbulkan persoalan mengenai batas kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani sengketa berbasis perjanjian. Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran perjanjian, sedangkan pemerintah melakukan revitalisasi pasar sebagai tindakan administratif. PTUN Serang melalui Putusan No. 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menyatakan gugatan tidak diterima karena objek sengketa bukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) maupun tindakan administrasi pemerintahan. Putusan ini dikuatkan oleh PTTUN Jakarta melalui Putusan No. 194/B/TF/2024/PT.TUN.JKT. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis peraturan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pengelolaan pasar merupakan hubungan hukum privat sehingga kompetensi penyelesaiannya berada pada Peradilan Umum. Selain itu, revitalisasi pasar tidak memenuhi unsur konkret, individual, dan final sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai objek sengketa TUN. Penelitian ini menegaskan pentingnya ketelitian dalam menentukan objek sengketa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. 

Keywords


PTUN; KTUN; kompetensi absolut; tindakan pemerintahan; Pasar Kutabumi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aldi Sajian & Ardan Alif. 2024. “Sengketa Pertanahan dan Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaiannya: Analisis Hukum Agraria.” Jurnal SEIKAT. 2–3.

Azis Akbar Ramadhan. 2024. “Sengketa Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri dan PTUN Terkait Perkara Pertanahan.” Jurnal Mandalika. 5–7.

Dani Elfah, Feri Jiwantara, dan Yogi Medyantara. 2018. “Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Pengadaan Tanah.” Jurnal IUS Vol 6, no. 1 (2018): 116–118.

Media Sinar Pagi Grup. (2023, 9 Desember). Diduga Banyak Data Dipalsukan, Kopastam Pasar Kutabumi Tolak Revitalisasi dan Gugat Bupati serta Perumda NKR ke PTUN Serang.

Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. 2023. Putusan No. 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. 2024. Putusan Nomor 194/B/TF/2024/PT.TUN.JKT.

Ridwan HR et al. 2022. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal IUS QUIA IUSTUM. 21–23.

Wahyunadi, Y. M. 2016. “Kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 135-154.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora