(2) Padmono Wibowo
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan anak yang bermasalah dengan hukum saat pra-peradilan dan saat peradilan. Penulis pada penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang dipakai yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan dalam penanganan pidana anak harus dengan pendekatan keadilan restorasi melalui diversi. Hanya kasus yang memenuhi syarat bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahunlah yang mendapat diversi. Diversi harus terus diusahakan dari proses penyidikan sampai. Dan apabila diversi gagal, selama proses persidangan harus tetap mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak dengan mengubah protokol pengadilan. Keywordskeadilan Restoratif, Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.148-153 |
Article metrics10.31604/justitia.v8i2.148-153 Abstract views : 1 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Allison Morris, Gabrielle Maxwell, and Gabrielle M. Maxwell. Restorative Justice for Juveniles: Conferencing, Mediation and Circles. Oxford-portland: Hart Publishing, 2001.
Goestiana, Windy. “Ahli Hukum: Terpidana Anak Tak Bisa Dihukum Mati.†Kumparan.Com. surabaya, March 10, 2020.
Indonesia, Republik. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Vol. 12, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, 1945.
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 1999.
Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 2012.
Prahassacitta, Vidya. “Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Yuridis.†Business-Law.Binus.Ac.Id. Last modified 2019. https://business-law.binus.ac.id/2019/08/25/penelitian-hukum-normatif-dan-penelitian-hukum-yurudis/.
Pramukti, Angger Sigit, and Fuady Primaharsya. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014.
Suhadi. “Urgensi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.†Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 4 (2017): 853–861.
Yusuf, Yan, Binti Mufarida, Abdul Rochim, and R Ratna Purnama. “Tindak Kriminalitas Anak Sangat Memprihatinkan.†Koran Sindo, 2019.
Zuliah, Azmiati. “Urgensi Pelaksanaan Diversi Dan Keadilan Restoratif Pasca Pemberlakuan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.†Jurnal Warta 51, no. 11 (2017).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download