Rekonstruksi Kriteria Substantif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Urgensi Penempatan Nilai Bela Negara

(1) * Khofifah Hasanah Pane Mail (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia)
(2) Widianingrum Widianingrum Mail (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
(3) Slamet Tri Wahyudi Mail (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
*corresponding author

Abstract


Pemilihan umum merupakan sarana utama rakyat dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingannya. Proses rekrutmen calon anggota DPR RI harus memperhatikan aspek elektabilitas dan integritas secara seimbang. Penelitian ini mengkaji bagaimana pengaturan kualifikasi anggota DPR RI dalam peraturan perundang-undangan saat ini dan menilai kemungkinan nilai bela negara dijadikan sebagai kualifikasi substantif dalam perspektif hukum tata negara. Tujuan penelitian ini adalah merekonstruksi kriteria substantif anggota DPR RI dengan menempatkan nilai bela negara sebagai bagian integral dalam proses seleksi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini masih minim menekankan pada aspek substantif, dan belum mengakomodasi nilai-nilai kebangsaan secara eksplisit. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan yang menjadikan nilai bela negara sebagai bagian dari syarat substantif bagi calon anggota DPR RI untuk menjamin integritas, tanggung jawab moral, dan komitmen kebangsaan mereka.

Keywords


Anggota DPR RI; Kriteria Substantif; Nilai Bela Negara

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.555-565
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.555-565 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abidin, Zainal, dkk. (2014) Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. Surabaya: UPN Veteran Jatim.

Destemi, Sutra dkk. (2023). Rekrutmen Calon Legislatif Berkualitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1 (10): 2441.

Patawari. (2019). Penataan Hukum Mekanisme Rekrutmen Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Aspiratif. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21 (2): 209-226.

Rosita, Ni Luh, dkk. (2023). Pola Rekrutmen Calon Anggota Legislatif Partai Golkar pada Pemilu legislatif Tahun 2019 di Provinsi Bali. Politicos: Jurnal Politik dan Pemerintahan, Vol. 3 No.1: hlm. 28.

Sanur, D. (2017). Urgensi Membangun Parlemen Modern. Jurnal DPR RI, 20 (4): 305-316.

Wuragil, Sarno. (2020). Legitimasi Mantan Narapidana Korupsi sebagai Calon Legisislatif Pasca Putusan Mahkamah Agung. Syariati Jurnal Studi Al-Quran dan Hukum, 4 (2): 248-249.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang Syarat Untuk Menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pujianti, Sri. (2025, 22 September). “Pemohon Minta Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR Minimal S-1”. https://www.mkri.id/berita/pemohon-minta-syarat-pendidikan-calon-anggota-dpr-minimal-s-1-23805 (Diakses pada 27 September 2025).

Respicio & Co. (2024, 29 September). “Disqualification of Candidates; Effects (Election Law)”. https://www.respicio.ph/bar/2025/political-law-and-public-international-law/election-law/candidacy/disqualification-of-candidates-effects?utm_ (Diakses pada tanggal 28 September 2025).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora