(2) Padmono Wibowo
*corresponding author
AbstractOver kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia sudah menjadi buah bibir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permasalahan ini membutuhkan perhatian serius dan harus segera di atasi karena sering kali menimbulkan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan. Tingginya angka kejahatan menjadi faktor utama berimbas pada semakin banyaknya pelaku tindak kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan seharusnya di jadikan sebagai tempat berlindung oleh masyarakat yang melakukan kejahatan agar dapat memperbaiki diri. Penelitian ini akan membahas strategi dalam menangani over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif empiris dengan metode penelitaian studi literature. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dampak yang ditimbulkan dari over kapasitas adalah hak-hak narapidana tidak terpenuhi. KeywordsKejahatan, Over kapasitas, Lembaga Pemayarakatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.111-117 |
Article metrics10.31604/justitia.v8i2.111-117 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Budhiman, R. N. S. W. E. A. G. K. S. D. C. N. E. A. T. N. S. M. W. A. A. (2018). Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia (Z. A. Anggara (ed.)). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Firdaus, I. (2019). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan ( The Role Of Correctional Adviser In Overcrowded Handling Efforts in Correctional Institutions ). 341.
Harefa, S. (2018). KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KELEBIHAN KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN. NASPA Journal, 5(4), 1. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Pidana Kerja Sosial: Kebijakan Penanggulangan Overcrowding Penjara. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 26. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.726
Latifah, M. (2019). Overcrowded Pada Rumah Tahanan Dan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 11.
Liven. (2012). PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENGHUNI LEMBAGA PERMASYARAKATAN DI INDONESIA DITINJAU DARI SEGI HAM INTERNASIONAL. Psychology Applied to Work: An Introduction to Industrial and Organizational Psychology, Tenth Edition Paul, 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Rizaldi, R. (2020). OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A CIKARANG, FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN DAMPAK. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(3), 628–640.
Samuel Arsheldon, Simanjuntak, S., & Benuf, K. (2020). Strategi Antisipasi Over Kapasitas Lapas Suatu Refleksi Atas Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 14(1), 1–26. https://doi.org/10.15575/adliya.v14i1.8553
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download