(2) Taun Taun
*corresponding author
AbstractPengimplementasian restorative justice oleh kepolisian Indonesia merupakan langkah krusial dalam reformasi hukum pidana yang berfokus pada pemulihan daripada pembalasan. Kajian ini berupaya menganalisis landasan hukum dan kepatutan implementasi keadilan restoratif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan ditinjau dari asas-asas hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh sumber hukum utama seperti undang-undang nomor 1 tahun 2023, peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021, peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, serta peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2024. Hasil analisis menunjukan bahwa secara normatif penerapan restorative justice telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan asas keadilan serta kemanfaatan, namun masih terdapat tumpang tindih norma antar lembaga penegak hukum. Diperlukan harmonisasi regulasi agar prinsip keadilan restoratif dapat diterapkan secara efektif dan menjamin kepastian hukum KeywordsRestorative Justice, Kepolisian, Hukum Pidana, Analisis Yuridis
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2018,
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan, Semarang: UNDIP Press, 2012,
Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Konsideran Menimbang huruf (a) dan (b) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Lestari, D. (2023). “Sinkronisasi Kewenangan Penegak Hukum dalam Implementasi Restorative Justice.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 9 No. 2
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007
Mudzakkir, Keadilan Restoratif dan Reformasi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52 No. 2 (2022)
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Refika Aditama, 2015,
Nugroho, R. (2021). “Keadilan Restoratif dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance, Vol. 6 No. 1.
Penelitian Mahkamah Agung Republik Indonesia, Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, 2021
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1)–(3)
Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020; dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Pasal 5–6.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 2
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2. Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 24 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang PedomanIbid., Pasal 3.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 52–54
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download