Perlindungan Hak Anak Hasil Perkawinan Siri di Kabupaten Probolinggo dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Friedman

(1) * Famei Haqqi Adi Putra Mail (Institut Ahmad Dahlan, Probolinggo)
(2) Fauziyah Putri Meilinda Mail (Institut Ahmad Dahlan, Probolinggo)
*corresponding author

Abstract


Fenomena perkawinan siri di Kabupaten Probolinggo menimbulkan persoalan serius terhadap pemenuhan hak anak, khususnya hak identitas, pendidikan, dan perlindungan sosial. Anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sehingga kehilangan akses terhadap hak-hak sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan atas pemenuhan hak anak hasil perkawinan siri berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis dengan jenis penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan efektif karena lemahnya koordinasi antar lembaga, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat yang menempatkan sahnya perkawinan pada aspek agama, bukan pencatatan negara. Akibatnya, anak hasil perkawinan siri masih mengalami diskriminasi dan kesulitan memperoleh hak-hak dasarnya. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya rekonstruksi sistem hukum perlindungan anak melalui penguatan regulasi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap perlindungan anak hasil perkawinan tidak tercatat di Indonesia.


   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anak, Perlindungan, Suatu Kajian, and Implementasi D A N Tantangan. “PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PEKERJA ANAK BERDASARKAN KONTEKS UNDANG-UNDANG” 1, no. 1 (2023): 7–13.

Arianto, Dwi Agung Nugroho. “Pengaruh Kedisiplinan, Lingkungan Kerja Dan Budaya Kerja Terhadap Kinerja Tenaga Pengajar.” Jurnal Economia 9, no. 2 (2013): 191–200.

Baihaki, Ahmad. “Upaya Pemenuhan Hak-Hak Keperdataan Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan” 9, no. 1 (2023): 187–209.

Basri, Hasan, and Fitrotun Nisak. “Pencegahan Pernikahan Dini Dan Perlindungan Hak- Hak Anak Di Madrasah Aliyah Sunan Ampel” 1, no. 3 (2024): 61–68.

Belawan, D I, Salman Paris Harahap, and I Sh. “HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN ANAK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANGNNOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK,” 2014, 30–39.

Hariansah, Syafri. “Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara : Studi Kritis Pendekatan Masyarakat , Budaya Dan Hukum” 16, no. 1 (2022): 121–30.

Idris, Idris. “Anak Sebagai Amanah Dari Allah.” Musawa: Journal for Gender Studies 11, no. 2 (2020): 289–318. https://doi.org/10.24239/msw.v11i2.476.

Kautsar, Izzy Al, Danang Wahyu Muhammad, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, and Sistem Hukum. “SISTEM HUKUM MODERN LAWRANCE M . FRIEDMAN : BUDAYA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DARI INDUSTRIAL KE DIGITAL” 7, no. 1 (n.d.): 84–99.

Kusumaningsih, Rilla, Dwi Yulianingsih, and Irma Welly. “JURNAL CEMERLANG : Pengabdian Pada Masyarakat IMPLEMENTASI NILAI-NILAI BUDAYA HUKUM DALAM JURNAL CEMERLANG : Pengabdian Pada Masyarakat” 6, no. 1 (2023): 157–68.

Meilinda, Fauziyah Putri. “Budaya Dan Perkawinan Anak Di Kabupaten Probolinggo” 7, no. 1 (2024): 73–86.

Nadia, Najwa, Universitas Esa, Unggul Jakarta, Universitas Esa, Unggul Jakarta, Poligami Sirri, and Status Anak. “Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( AJSH ) Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Permohonan Itsbat” 5, no. 46 (2025).

Nagara, Airlangga Surya, and Reza Ilham Maulana. “Structuring and Strengthening Village Resilience : A Legal Review of the Implementation of an Electronic-Based Village Governance System Strukturasi Dan Penguatan Ketahanan Desa : Tinjauan Hukum Atas Implementasi Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Elektron” 7 (2025): 150–79.

Nugroho, Irzak Yuliardy, Mufidah Cholil, Suwandi Suwandi, and Abd Rouf. “Pendekatan Sadd Al-Dzari’ah Dalam Pencegahan Perkawinan Anak: Studi Kasus Di Kabupaten Probolinggo: The Sadd Al-Dzari’ah Approach in Preventing Child Marriage: A Case Study in Probolinggo Regency.” Litigasi 26, no. 1 (2025): 67–101.

Rahmawati, Nahda Alia. “Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak Yang Memperoleh Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Bangsalsari).” Journal of Law and Islamic Law 3, no. 1 (2025): 1–22.

Rizqillah, Laila, Amanda Putri Fajrin, and Khania Amanda Salsabila. “Kepastian Hukum Warisan Untuk Anak Di Luar Nikah Yang Diakui Sah Oleh Orang Tua Biologisnya” II (2025): 80–89.

Roziqin, Moch Khoirur, and Khoirul Anwar. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Perspektif Permendagri No. 9 Tahun 2016 Dan Maq??id Asy-Shar??ah.” Usratunâ 07, no. 1 (2023): 23–57.

Safitri, Bella Rahma, and Rosalinda Elsina Latumahina. “Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Dilakukan Di Luar Negeri Namun Belum Tercatat Di Indonesia” 5 (2025): 1591–1604.

Syahrizal, Hasan, and M Syahran Jailani. “Jenis-Jenis Penelitian Dalam Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif” 1 (2023): 13–23.

Wijaya, Sastra, Wulan Sari, Sarah Auliya Hikmah, Awab Hapidin, and Universitas Primagraha. “IDENTIFIKASI ANAK TUNA RUNGU” 8, no. 1 (2024): 453–57.

Wulan, Nur, Intan Palupi, Siti Risdatul Ummah, and Pipit Larasati. “Konsep Dan Praktik Metode Kualitatif Untuk Penelitian Sosial,” 2025.

Yazid, Abu, Adnan Quthny, Jl Raya, Panglima Sudirman, Jawa Timur, Ahmad Muzakki, and Hukum Islam. “Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Mau Melakukan Kewajibannya . Karena Ketika Mau Melaporkan Suaminya Ke Pengadilan Mantan Ibu Negara Sinta Nuriyah Wahid Yang Meminta Kepada Perempuan Indonesia Untuk Menolak ” 8, no. 1 (2022): 25–40.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora