PROSES PENEMPATAN NARAPIDANA DAN TAHANAN PADA LAPAS KELAS IIB TEBING TINGGI
Abstract
Lembaga pemasyarakatan adalah bagian akhir dari sistem peradilan pidana di Indonesia dimana tempat terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan pidana penjara dan statusnya berubah menjadi terpidana atau yang disebut narapidana. Lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan penempatan narapidana yang baik adalah bagian dari proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan informasi tentang proses penempatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dan studi dokumentasi yang telah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi . Ketentuan mengenai penempatan narapidana diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakaatan dan PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana diharapkan pelaksanaannya dibarengi dengan fasilitas yang memadai dengan tujuan yang diharapkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
(Hukum et al. 2017)Afandi, Mohamad, and Putri Khoirin Nashiroh. 2020. “PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANA DEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN LHOKNGA.†8(1): 43–51.
Alina, Mita. 2012. “Penempatan Narapidana Di Dalam Rumah Tahanan Dalam Konteks Sistem Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.†1(3): 1–10.
Hukum, Kementerian et al. 2017. “PENEMPATAN NARAPIDANA TERORIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN.†17(740): 429–43.
Sari, Erlina Purnama. 2009. “Proses Penempatan Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka.†: 1–89.
(Afandi and Nashiroh 2020)(Sari 2009)(Alina 2012)
Sovia Hasanah,SH. “Penggolongan Penempatan Narapidana Dalam Satu Sel LAPASâ€
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt598d737413c6a/penggolongan-penempatan-narapidana-dalam-satu-sel-lapas/
UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan . https://ngada.org/uu12-1995bt.htm
PP 31 No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. http://bphn.go.id/data/documents/99pp031.pdf
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.74-79
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora