KEJAHATAN PERDAGANGAN PEREMPUAN TUJUAN SEKSUAL PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Kasus Putusan No. 206/Pid.Sus/2019/PN JktUtr)

(1) * Difa Nugraha Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual merupakan kejahatan serius yang terus berkembang di Indonesia dengan modus operandi yang semakin kompleks di era digital. Penelitian ini mengkaji bagaimana teori kriminologi dapat diterapkan untuk menganalisis motif dan pola perilaku pelaku serta mengidentifikasi strategi pencegahan dan penanggulangan yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis teoritis dan studi kasus putusan pengadilan nomor 206/Pid.Sus/2019/PN JktUtr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori Strain, Aktivitas Rutin, Subkultur, dan Pilihan Rasional secara komprehensif menjelaskan dinamika kejahatan perdagangan perempuan, mulai dari tekanan ekonomi, peluang kejahatan, normalisasi perilaku dalam subkultur tertentu, hingga pertimbangan rasional pelaku. Strategi pencegahan dan penanggulangan memerlukan pendekatan holistik yang mencakup reformasi struktural sosial-ekonomi, peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat, penguatan pengawasan di ruang fisik dan digital, serta penegakan hukum yang tegas untuk mengurangi kerentanan perempuan terhadap eksploitasi seksual.

 


Keywords


Perdagangan Perempuan; Teori Kriminologi; Eksploitasi Seksual

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Antonio Robert Verbora. 16.6 Rational Choice Theory. https://kpu.pressbooks.pub/introcrim/chapter/16-6-rational-choice-theory/ Diakses pada 22 September 2025.

Butar-Butar, C. F. (2020). Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Penggunaan Media Sosial Dari Perspektif Kriminologi (Studi Putusan Nomor 1118/Pid. Sus/2018/Pn. MDN) (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Dinsos@kulonprogokab.id. Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). https://dinsos.kulonprogokab.go.id/detil/631/sosialisasi-pencegahan-tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo. Diakses pada 24 September 2025.

Eko Budi, S. (2018). Kebijakan Kriminal terhadap Eksploitasi Seksual Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Kriminologi.

Fadillah, A. N., Muammar, M., & Antio, S. (2022). Perdagangan Orang (Human Trafficking): Aspek Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2(2), 81-91.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kurniadi, N., & Qomarudin, H. (2022). TINDAK PIDANA PERDAGANGAN WANITA UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL PADA MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor: 1025/Pid. Sus/2018/PN. Sby). Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 452-466.

Rachman, R. A., & Aida, N. (2023). Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal Ditinjau Dari Uu Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 4761-4779.

Setyawan, A. P., & Larasati, N. U. (2021). Analisis Teori Aktivitas Rutin terhadap Kerentanan Anak yang menjadi Korban Kekerasan Seksual. Deviance Jurnal Kriminologi, 5(2), 136-147.

Sianturi Jessi Sinarta. (2014). FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DIKOTA PONTIANAK DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Susanti E, Rahardjo E, Buku Ajar Hukum dan Kriminologi Emilia Susanti, S.H., M.H. Eko Rahadjo, S.H., Bandar Lampung, Aura Cv Anugrah Utama Raharja, 2018.

Undang-Undang No 21 Thun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Widiyantoro B, Gunadi, Senjaya O, Kriminologi, Jakarta, Adhi Sarana Nusantara, 2019.

Widyastuti AAvivah RHaryanto A. MAKALAH KRIMINOLOGI TEORI STRUKTUR SOSIAL (SOCIAL STRUCTURE THEORY). Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 2021

Yunita. (2011). TINDAK PIDANA PERDANGAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora