*corresponding author
AbstractKejahatan perkosaan merupakan permasalahan serius yang menimbulkan berbagai tantangan bagi penegakan hukum. Perspektif Kriminologi memiliki sifat aktif dan merupakan beberapa representasi bidang pemahaman sosial untuk mengetahui penyebab terjadinya serta mengetahui cara mengatasi kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kejahatan perkosaan dilihat berdasarkan perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam perspektif kriminologi, perilaku pelaku kejahatan perkosaan dapat dipengaruhi oleh perubahan nilai sosial dan budaya. Kejahatan perkosaan dapat dilihat menggunakan teori kriminologi seperti Teori diferensiasi asosiasi dan teori kontrol sosial. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perkosaan mulai dari faktor psikologis pelaku, sosial dan budaya, perkembangan teknologi, maupun faktor eksternal.
KeywordsKejahatan Perkosaan, Krimionologi, Penegakan Hukum.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Admin. (2023, Desember 27). Retrieved September 8, 2024, from Magistes Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area https://mh.uma.ac.id/apa-itu-tindak-pidana-pemerkosaan/
Asmak UI Hosnah, dkk. (2024). ANALISIS PASAL 285 KUHP: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN. 2024, Vol.4 No.4. Journal of Law Administration, and Social Science, 576-582. https://jurnalku.org/index.php/jolas/article/download/816/694/6877
Atmasasmita, R. (1992). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Eresco.
Bunga Sharfina Andira Putri. (2024). Metodologi Penelitian Kualitatif (Kajian Viktimologis Terhadap Peran Korban (Victim Precipitation) Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Studi Putusan Nomor 402/Pid.B/2023/PN Tjk.). Universitas Lampung.
Dr. Sahat Maruli T. Situmeang. (2021). Buku Ajar Kriminologi. PT Rajawali Buana Pusaka. Hal. 15.
Eri Kusnaningsih. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. November 2023, Vol.1 No.3. UNJA Journal of LegalStudies, 08, 391-418. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/27956
Khairul Ihsan & Jonyanis. (2014). FAKTOR PENYEBAB ANAK MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B). Oktober 2016, Vol.3 No.2. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10, 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/11357
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ni Made Dwi Kristiani. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi November 2014, Vol.7 No.3. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11, 371–382. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/10940/7765
Novitasari, dkk. (2024). Analisis Pasal 285 KUHP: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerkosaan. Journal of Law Administration and Social Science, 4(4), 576–582. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i4.816
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual: Advokasi atas hak asasi perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download