Optimalisasi Standar Bantuan Hukum bagi Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia untuk Mewujudkan Akses Keadilan

(1) * Dhea Ananda Judiah Jusuf Mail (Universitas Negeri Gorontalo,)
*corresponding author

Abstract


Penelitian bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis optimalisasi standar bantuan hukum bagi tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai upaya mewujudkan akses keadilan yang lebih adil dan merata. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kesenjangan antara regulasi dan kenyataan, terbatasnya jumlah pengacara berkualitas, serta distribusi bantuan hukum yang tidak merata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan bantuan hukum sudah ada, implementasi yang tidak optimal menyebabkan akses hukum bagi tersangka khususnya dari kalangan miskin. Beberapa faktor yang menghambat antara lain keterbatasan anggaran, kurangnya pengacara yang terlatih di daerah tertentu, dan prosedur yang berbelit-belit. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis, seperti peningkatan anggaran untuk lembaga bantuan hukum, pelatihan bagi pengacara, desentralisasi layanan, serta pemanfaatan teknologi untuk mempercepat proses administrasi. 


Keywords


Optimalisasi; Bantuan Hukum; Tersangka; Akses Keadilan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.432-438
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i1.432-438 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adnantara, K. F. (2024). Peranan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Menangani Permasalahan Hukum. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 696–715.

Antoni, H., Hosnah, A. U., & Simanjuntak, A. C. A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(02), 235–247.

Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 409–433.

Hutabarat, D. T. H., Perdana, I., & Rumondang, R. (2023). Pkm Pendampingan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Desa Perjuangan. Modeling: Jurnal Program Studi Pgmi, 10(4), 700–714.

Juliana, I. K. J., Heawati, K. M., & Aristiawan, I. G. N. (2023). Peran Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Dan Marginal. Jis Siwirabuda, 1(2), 137–143.

Laurensius, A. S. (2022). Perilaku Komunikasi Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Di Kota Padang (Studi Pada Rumah Bantuan Hukum Padang). Universitas Andalas.

Lestari, R. D. (2023). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.

Maringka, J. S. (2022). Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Sinar Grafika.

Nasution, A. N., Putra, M. E., & Harris, A. (2024). Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Secara Cuma-Cuma Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (Jihhp), 4(6).

Nonet, P., & Selznick, P. (2019). Hukum Responsif. Nusamedia.

Prasetyorini, S. A., St, S. H., & Mh, M. K. (2024). Reformulasi Pengaturan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum. Penerbit Lawwana.

Pratama, I. D. (2024). Bantuan Hukum Oleh Pemerintah Provinsi Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011. Hukum Tata Negara.

Rani, W. (2021). Peran Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Demi Terselenggaranya Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 11(1), 177–197.

Shima, A. A. F. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Bantuan Hukum Secara Pro Bono Bagi Masyarakat Kurang Mampu (Studi Pada Advokat Yang Beracara Di Pengadilan Agama Ponorogo). Iain Ponorogo.

Sunarso, H. S., Sh, M. H., & Kn, M. (2022). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.

Suryandana, D., & Putra, B. S. A. (2024). Lembaga Bantuan Hukum Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(2), 58–63.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora