Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Ringan Pencurian Getah Latex (Studi Kasus Putusan Nomor 46/Pid.C/2025/PN Lbp)

(1) * Shelly Elprida Gajahmanik Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan)
(3) Dewi Pika Lumban Batu Mail (Universitas Negeri Medan)
(4) Devi Putri Thesia Mail (Universitas Negeri Medan)
(5) Lora Ernanta Tarigan Mail (Universitas Negeri Medan)
(6) Taslima Amelia Taufik Mail (Universitas Negeri Medan)
*corresponding author

Abstract


donesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menjadikan hukum sebagai dasar utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum memiliki fungsi penting sebagai pedoman hidup dalam masyarakat, serta bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana alur persidangan dan apakah tujuan hukum tersebut dapat terimplementasi dengan baik dalam kasus delik pencurian getah latex. Adapun metode peneltiian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam kasus ini terdakwa tergolong dalam tindak pidana pencurian ringan. Sehingga membuat terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 1 bulan dan juga menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim.


Keywords


Pidana; Pencurian; Putusan Hakim

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arham. (2022). ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA RINGAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012. 4(2), 458–472.

Herwanto, I. W. B., Rachman, F., & Kurnia, K. F. (2022). Analisis Terhadap Penyelesaian Pencurian Ringan Di Chandra Supermarket Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2012. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 46–60. https://doi.org/10.24967/vt.v4i1.1507

Imam Subechi. (2012). Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(3), 339.

Muabezi, Z. A. (2017). NEGARA BERDASARKAN HUKUM ( RECHTSSTAATS ) BUKAN KEKUASAAN ( MACHTSSTAAT ) RULE OF LAW AND NOT POWER STATE. 421–446.

No, V., Desember, J., Malau, P., Depari, D. A., Poniman, S., Setiawan, D., & Wardana, E. (2025). Peran Hukum dalam Mengatur Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia. 3(1), 20–30.

Palembang, U. M. (2024). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 5. No.7 (2024) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) https://jhlg.rewangrencang.com/. 5(7), 1–26.

Pratiwi, N. A., Tarigan, I. M., Sinaga, S., Siahaan, P. G., & Batu, D. P. L. (2024). Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian 2 (dua) Lembar Besi Plat Warna Hijau (Studi Kasus Putusan Nomor 1357/Pid.B/2023/PN Mdn). Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 3(1), 43–50. https://doi.org/10.37676/mude.v3i1.5373

Rusmiati. (2017). KONSEP PENCURIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Law Journal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 1(April), 339–352.

Safitri, A. D., Hukum, F., Syariah, E., Nahdlatul, U., Sunan, U., Zuhriyah, K., Hukum, F., Syariah, E., Nahdlatul, U., Sunan, U., Sumbernya, B., Pidana, H., & Pidana, U. T. (2025). Pengertian Tindak Pidana Dan Unsur-Unsur Tindak Pidana. Jurnal Judiciary, 14(1), 34–47.

Sihotang, P. H. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(6), 107–120. https://doi.org/10.55357/is.v1i2.37

Widiarty, W. S. (2019). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. In RISTANSI: Riset Akuntansi. Publika Global Media.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora