ANALISIS PELAKSANAAN HUKUM ACARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH (STUDI KASUS PEREDARAN NARKOTIKA

(1) * Mira Cahya Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan)
(3) Dewi Pika Lumban Batu Mail (Universitas Negeri Medan)
(4) Nasywa Yasmin Purba Mail (Universitas Negeri Medan)
(5) Nike Margaretha Br Sembiring Mail (Universitas Negeri Medan)
(6) Pingky Monica Hasugian Mail (Universitas Negeri Medan)
*corresponding author

Abstract


Jurnal ini membahas secara mendalam proses persidangan perkara pidana narkotika dengan terdakwa Dedi Pardiyan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, nomor perkara 352/Pid.Sus/2025/PN Srh. Kasus ini menggambarkan penerapan hukum acara pidana dalam perkara narkotika di tingkat lokal serta menyoroti peran masing-masing aktor hukum, mulai dari jaksa penuntut umum, penasihat hukum, hingga majelis hakim. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 0,81 gram yang telah dibagi ke dalam beberapa paket kecil, disertai barang bukti berupa uang tunai Rp420.000,- dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (peredaran narkotika), serta Pasal 112 ayat (1) sebagai dakwaan subsider (kepemilikan). Dalam prosesnya, muncul perdebatan antara pendekatan represif melalui hukuman penjara dan pendekatan rehabilitatif bagi pecandu. Selain meninjau aspek yuridis, laporan ini juga mengkaji dampak sosial dari kasus tersebut terhadap masyarakat pedesaan, serta efektivitas hakim dalam menjaga asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan. Secara keseluruhan, kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana hukum pidana bekerja dalam menghadapi kejahatan narkotika di tingkat akar rumput

Keywords


Hukum acara pidana; narkotika; Pasal 114 UU Narkotika.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hamzah, Andi. "Hukum acara pidana Indonesia." (2010).

Harahap, M. Yahya. Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika, 2017.

Humairoh, Siti. Diversi Dalam Sitem Peradilan Pidana Anak Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika di Indonesia Perspektif Maslahah Syaikh Ramadhan Al-buthi. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2024.

Moleong, Lexy J., and Tjun Surjaman. "Metodologi penelitian kualitatif." (2014).

Nur, Arifyansyah, Hambali Thalib, and Muhammad Rinaldy Bima. "Penerapan Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus." Journal of Lex Generalis (JLG) 2.7 (2021): 1827-1839.

Soekanto, Soerjono. "Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat." (2007).

Putusan Pengadilan nomor 352/Pid.Sus/2025/PN Srh

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora