LAYANAN KUNJUNGAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI RUTAN KLAS IIB BANJARNEGARA
Abstract
Layanan kunjungan merupakan layanan yang diberikan bagi narapidana dan tahanan untuk memenuhi hak menerima kunjungan yang dijamin negara dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pada masa pandemi COVID-19 Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan yang merubah Layanan kunjungan menjadi layanan video call yang tercantum pada Surat Edaran Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 Tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19). Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana layanan kunjungan pada masa pandemi COVID-19 di Rutan Klas II B Banjarnegara serta mengetahui dampak positif dan negatif dari layanan kunjungan dan video call. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan pengambilan data dilakukan dengan cara observasi lapangan dan wawancara. Hasil penelitian ini yaitu Rutan Klas II B Banjanegara telah melaksanakan layanan video call selama pandemi COVID-19. Layanan ini memberikan banyak kemudahan bagi tahanan untuk kebutuhan berkomunikasi dengan keluarga karena penggunaannya yang mudah dan gratis serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, S. P., & Usman, H. (2015). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Burhan, B. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
CNN Indonesia. (2020). Jokowi Umumkan Dua WNI Positif Corona di Indonesia. Retrieved August 28, 2020, from 02 Maret website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200302111534-20-479660/jokowi-umumkan-dua-wni-positif-corona-di-indonesia
Direktur Jendral Pemasyarakatan. PAS-17.OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. , (2013). Jakarta, Indonesia: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Indonesia, R. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. , (1999). Indonesia.
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. , (2020). Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. , (2020). Jakarta, Indonesia.
Utomo, A. P. (2020). Dokter Ai Fen, Pengungkap Pertama Virus Corona, Dikabarkan Menghilang. Retrieved August 28, 2020, from 02 April website: https://www.kompas.com/global/read/2020/04/02/145117270/dokter-ai-fen-pengungkap-pertama-virus-corona-dikabarkan-menghilang?page=all
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.166-174
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora