ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA ATAS PEMBAJAKAN NOVEL DI E-COMMERCE DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

(1) * Alvianda Nurliawan Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Meitha Fadhilah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hak Cipta diartikan sebagai hak eksklusif yang lahir melalui deklaratif sejak karya berbentuk nyata, termasuk bidang sastra seperti novel yang membutuhkan perlindungan hukum tegas. Namun, pelanggaran berupa pembajakan novel semakin meningkat dan sulit ditekan. Kurang tegasnya penegak hukum dalam mengatasi permasalahan hak cipta dapat mendorong bertambahnya kasus pembajakan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta atas pembajakan novel di e-commerce ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan di Indonesia sebenarnya diatur melalui dua pendekatan berdasarkan teori perlindungan hukum. Pertama, perlindungan hukum preventif, yang bertujuan untuk menghentikan atau mencegah kasus pembajakan sebelum terjadi. Kedua, perlindungan hukum dalam bentuk represif, yang berperan sebagai penegakan hukum untuk memberikan hukuman atau sanksi. Kedua metode ini pada dasarnya bertumpu pada implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 


Keywords


Perlindungan Hukum, Karya Intelektual, Pembajakan Novel, E-Commerce

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amali. Z. (2019). Buku Bajakan di Shopee & Bukalapak: Asosiasi Penulis Ancam Boikot, https://tirto.id/buku-bajakan-di-shopee-bukalapak-asosiasi-penulis-ancam-boikot-ejvR, diakses 18 Juli 2021. dalam D. Arika, dan H.S. Disemadi, “Perlindungan Pencipta Atas Pembajakan Novel di Marketplace”, Jurnal Yustisiabel, Vol. 6 No. 2.

Chosyali. A (2018), “Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1.

Hasibuan. O., “Hak Cipta di Indonesia (PT. Alumni 2014), hlm. 65 dalam Chosyali. A. (2018).

Lie. G, dan Wathan. B.A (2023), “Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Buku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”, Journal Of Social Science Research, Vol. 3, No. 6.

Nugraha. N.K. (2019), “Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual dari Tindak Pidana Pembajakan” Jurnal Aktualita, Vol. 2, No. 1.

Ramadhan. M.C., Siregar. F.Y.D., dan Wibowo. B.F. (2023), “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual” Sumatera Utara, Universitas Medan Area Press.

Shabrina. L., Santoso. B., Njatrijani. R. (2017), “Implementasi Perlindungan Karya Cipta Buku Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi pada Toko Buku di Area Stadion Diponegoro Semarang)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Widowati. R. (2022), “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Jual Beli Karya Sastra Pada Marketplace”, Jurnal Analisis Hukum, Vol. 5, No. 2.

Wignyosoebroto. S., Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya (Huma 2002) 147-160. dalam, Op. Cit, A. Chosyali.

Yeremia, 2009. Perlindungan Hak Cipta Buku dari Pembajakan Buku Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, hlm. 85, dalam Op.Cit, L. Shabrina, B. Santoso, dan R. Njatrijani (2017).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora