Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Digital Marketing

(1) * Cindra Shafa Kamiliya Mail (Universitas Tarumanagara)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara)
*corresponding author

Abstract


Dalam era digital sekarang dimana telah membawa perubahan yang besar dalam interaksi ekonomi, dengan platform e-commerce yang menjadi aspek yang penting.  Dalam platform e-commerce ini dimana semua orang dapat mengakses dengan cara memaksukan data diri seperti nama, tanggal lahir, nomor telephone, email, dll. Namun, adanya praktik yang tidak etis dengan menyalah gunakan data pribadi milik orang lain dapat berakibat fatal, karena akan merugikan orang lain yang data pribadinya disalah gunakan. Di Indonesia adanya pasal yang dapat melindungi pihak yang dirugikan, orang yang dirugikan dapat perlindungan hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan hukum untuk melindungi kepentingan setiap manusia, perlindungan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara yang sudah di tentukan dalam hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena terkadang orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain memiliki tujuan untuk dirinya sendiri. Hasil penelitian ini akan menjelaskan tentang analisis perlindungan hukum bagi konsumen.


Keywords


Era digital, Data Pribadi, Konsumen, Perlindungan Hukum, Etika digital

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ardika, I. W. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan E-Commerce. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 1-11.

Julia, S. (2010). Pelanggaran HAM dan Peran POLRI dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Akademik Universitas Sumatera Utara, 3(1), 15-17.

Kadek Nova Adistiya, S. N. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kebocoran Data Pribadi Berdasarkan Pasal 16 Ayat 2 Huruf E Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum Sui Generis, 4(3), 1-13.

Pangestika, W. (2025, September 10). Digital Marketing: Pengertian dan Jenis Strategi Penerapan Bisnis. jurnal.id, pp. 1-5. Retrieved from https://www.jurnal.id/id/blog/mengenal-digital-marketing-konsep-dan-penerapannya

Sinaulan, J. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 4(1), 79-82.

UMSU, F. H. (2025, Januari 20). Perlindungan Konsumen: pengertian, tujuan dan asasnya. Info Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FAHUM UMSU), pp. 1-5. Retrieved from https://fahum.umsu.ac.id/info/perlindungan-konsumen-pengertian-tujuan-dan-asasnya/

vida. (2024, 6 26). penyalahgunaan data pribadi: contoh kasus dan kerugiannya. Retrieved from vida web site: https://vida.id/id/blog/penyalahgunaan-data-pribadi

Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengenai pers, perlindungan hukum merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah dan atau masyarakat kepada warga negara dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peran mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora