PEMBERIAN HAK REMISI BAGI WARGA BINAAN

Boni Hasiholan Manullang

Abstract


Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan dan yang telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik namun tidak dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup. Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Lembaga pemasyarakatan.  lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga yang melaksanakan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Namun dikarenakan penilaian tertentu, Lembaga Pemasyarakatan diberikan hak untuk mengurangi masa hukuman dari warga binaan apabila dinilai memenuhi syarat untuk dipercepat masa hukumannya. Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberian remisi yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan.


Keywords


warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan, remisi

Full Text:

PDF

References


Wulandari, S. (2015). Fungsi sistem pemasyarakatan dalam merehabilitasi dan mereintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Serat Acitya, 2(2), 91.

Wulandari, S. (2017). Peran lembaga pemasyarakatan dalam pemberian remisi bagi narapidana. Jurnal Spektrum Hukum. 14(1)

Belakang, L. (2015). Kebijakan pemberian remisi kepada narapidana residivis. 9(1), 18–28.

Soemadi Praja, R. Ahmad S, dan Romly Atmosasmita, 1979, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bina Cipta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 TENTANG perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.143-154

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora