Dampak Peredaran Rokok Ilegal Terhadap Pelaku Usaha Rokok Legal di Indonesia

(1) * Muhammad Akbar Putra Mail (Universitas Tarumanegara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanegara)
*corresponding author

Abstract


Perdagangan rokok ilegal di Indonesia masih menjadi tantangan besar yang memengaruhi berbagai sektor, baik bagi pemerintah negara maupun pelaku usaha rokok yang beroperasi secara legal. Rokok yang beredar tanpa menggunakan pita cukai resmi, memakai pita cukai palsu, atau diseludupkan dari luar negeri tidak hanya menyebabkan penurunan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dampak keberadaan rokok ilegal terhadap pelaku usaha rokok legal di Indonesia, khususnya dari sisi ekonomi, persaingan bisnis, dan keberlanjutan industri. Metode yang digunakan untuk penelitian ini ialah yuridis normatif dengan menelaah regulasi terkait, data resmi dari pemerintah, serta hasil hasil penelitian terdahulu. Hasil analisis menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia memberi tekanan yang cukup besar terhadap industri rokok legal, seperti penurunan pangsa pasar, fluktuasi harga, serta terganggunya suasana lingkungan persaingan usaha yang adil. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama yang memperkuat eksistensi rokok ilegal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih tegas, penguatan sinergi antra aparat penegakan hukum dan otoritas fiskal, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung keberlangsungan usaha rokok lega

Keywords


Rokok Ilegal, Rokok Legal, Persaingan Usaha, Penegakan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Apindo. (2024). Dampak rencana penerapan kemasan polos terhadap industri rokok legal di Indonesia. Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2024). Program Gempur Rokok Ilegal: Laporan kegiatan di wilayah Jawa Tengah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Global Adult Tobacco Survey (GATS). (2021). Indonesia country report. Ministry of Health of Indonesia & WHO.

Nugroho, F. & Lestari, M. (2022). Rokok ilegal dan tantangan penegakan hukum di daerah sentra produksi. Jurnal Penelitian Sosial Ekonomi, 9(1), 55–70.

Pramudya, A. H., & Santoso, D. (2021). Analisis regulasi cukai hasil tembakau dalam perspektif hukum bisnis. Jurnal Hukum Bisnis dan Regulasi, 5(2), 120–135.

Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Kds.

Suarda, I. G. A., Yuliana, N. P. Y., & Muliadi, I. K. (2023). Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(2), 145–160.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wardani, R. K., & Khoirunurrofik, K. (2021). Dampak kebijakan cukai terhadap konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(1), 45–62.

World Health Organization. (2021). Global adult tobacco survey: Indonesia fact sheet. WHO.

Yuniarto, B., & Pratama, D. (2022). Peran kebijakan fiskal dalam pengendalian konsumsi rokok: Analisis efektivitas dan tantangan. Jurnal Kebijakan Fiskal dan Moneter, 7(3), 210–225.

Zain, M. A., & Putri, R. D. (2020). Analisis sosial-ekonomi dampak peredaran rokok ilegal terhadap kesejahteraan masyarakat. Jurnal Sosial Humaniora, 8(2), 98–112.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora