Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dalam Kasus Korupsi: Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

(1) * Intan Nurul Saputri Mail (Universitas Pakuan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


 

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia masih menghadapi beberapa kelemahan, terutama dalam konteks pengungkapan tindak pidana korupsi yang rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman. Istilah whistleblower sendiri belum memiliki definisi hukum yang baku dalam sistem hukum Indonesia dan whistleblower sering disamakan dengan pelapor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi whistleblower berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta mengevaluasi kelebihan dan kekurangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap whistleblower masih terbatas, antara lain karena belum adanya regulasi khusus, belum jelasnya mekanisme perlindungan, serta siapa yang akan menetapkan seseorang tersebut dalam kategori sebagai whistleblower. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pembentukan regulasi khusus dan sistem perlindungan yang lebih komprehensif guna mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.


Keywords


whistleblower;perlindungan hukum; korupsi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andina, J., & Arya, J. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak warga negara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2.

Anshori. (2023). Patologi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Artikel. Diakses pada 19 Februari 2025.

Cikal, A. (2022). Menelaah konsep keadilan hukum teori John Rawls dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri. Jurnal Hukum, 3.

Hamzah, Andi. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Intan, R. (2024). Kedudukan whistleblower dalam mengungkap tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tersedia di: http://repository.ubharajaya.ac.id/25490/2/201810115043_Intan%20Rosyidi_BAB%20I.pdf. Diakses 12 Februari 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (n.d.). Whistleblower’s system. Tersedia di: https://kws.kpk.go.id/.

Komite Nasional Kebijakan Governance. (2023). Pedoman sistem pelaporan pelanggaran. Jakarta: KNKG.

Robert, Aris Irawan. (2018). Hukum Perlindungan Saksi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Thafa Media.

Saepulloh. (2023). Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap whistleblower (saksi pelapor) dalam kasus tindak pidana korupsi: Studi LPSK (Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Sulistiani, Lies. (2023). Hukum Perlindungan Saksi dan Korban: Telaah pada Regulasi, Kelembagaan, Teori Maupun Praktik Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Indonesia.Bandung: PT Refika Aditama.

Sucana, A. (2017). Kedudukan whistleblower pada tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum, 1.

Tika, W. (2024). Maqashid Syariah sebagai alternatif model pengukuran korupsi. Tersedia di: https://unair.ac.id/maqashid-syariah-sebagai-alternatif-model-pengukuran-korupsi. Diakses 12 Februari 2025.

Widayati. (2016). Negara hukum, konstitusi & pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal Hukum, 5(1).

Widiastuti, T. (2023). Maqashid Syariah sebagai alternatif model pengukuran korupsi. Diakses dari https://unair.ac.id/maqashid-syariah-sebagai-alternatif-model-pengukuran-korupsi pada 5 Desember 2023.Arikunto, S. (1998). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rinneka Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora