(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractPerseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum memiliki pemisahan kekayaan yang jelas dari pemiliknya, sehingga pertanggungjawaban utang hanya melekat pada perseroan. Dalam kondisi tertentu perseroan dapat dibubarkan dan memasuki tahap likuidasi. Likuidasi merupakan proses pemberesan harta untuk memenuhi kewajiban kepada kreditor sebelum perseroan berakhir secara hukum. Likuidator memegang peranan strategis dalam proses ini karena seluruh kewenangan direksi otomatis beralih kepadanya sejak perseroan dinyatakan bubar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan likuidator dalam menjual aset perseroan, batasan hukum yang berlaku, serta implikasi apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan likuidator bersifat otomatis namun tidak absolut, melainkan dibatasi prinsip transparansi, kepentingan kreditor, dan ketentuan hukum. Penyalahgunaan kewenangan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata, pidana, maupun administratif. KeywordsLikuidator; Penjualan; Perseroan Terbatas
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Geraldin, V. (2024). Analisis yuridis terhadap Pasal 142 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang memperbolehkan direksi untuk bertindak sebagai likuidator dalam pembubaran perseroan terbatas.
Harahap, Y. (2011). Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Paula, P. (2021). Tanggung jawab perseroan terbatas dalam likuidasi. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 132–349.
Sidabutar, R. R. (2017). Pertanggungjawaban direksi terhadap korporasi dalam hal terjadi likuidasi. Journal of Law and Policy Transformation, 1(1), 159–182.
Swarnagita, S., Asikin, Z., & Kurniawan, K. (2024). Tanggung jawab likuidator terhadap konsumen terkait pembubaran perseroan terbatas menurut hukum positif. Jurnal Education and Development, 12(1), 352–360.
Syafi’i, M. N. A. (2019). Tanggung jawab direksi yang diangkat sebagai likuidator apabila terjadi benturan kepentingan (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download