Penerapan Prinsip Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Studi di Kabupaten Lampung Timur)

(1) * Lintje Anna Marpaung Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Okta Ainita Mail (Universitas Bandar Lampung)
(3) Sanyyah Majidah Mail (Universitas Bandar Lampung)
*corresponding author

Abstract


Penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Lampung Timur tahun 2024, di mana masalah utama
yang dihadapi adalah bagaimana prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi,
keadilan, partisipasi publik, dan kompetisi politik dapat diterapkan secara
efektif dalam proses Pilkada. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode studi literatur, dan observasi langsung terhadap tahapan
Pilkada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Lampung
Timur berupaya menerapkan prinsip keterbukaan dengan memperpanjang
masa pendaftaran calon, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dengan
memberi kesempatan perbaikan dokumen bagi semua pasangan calon.
Prinsip partisipasi publik tercermin dari peningkatan jumlah calon yang
memberi masyarakat pilihan, dan kompetisi politik yang sehat terbentuk
melalui adanya dua pasangan calon yang mewakili aspirasi berbeda. Meski
demikian, beberapa hambatan, seperti kendala teknis dalam Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) dan ketimpangan sumber daya antar calon, masih
menjadi tantangan dalam penerapan demokrasi guna memastikan Pilkada
yang lebih adil dan representatif bagi seluruh calon dan masyarakat.


Keywords


Demokrasi; Lampung Timur; Pemilu.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.270-278
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i1.270-278 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdulkarim Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara

yang Demokratis, Grafindo Media Pratama, Bandung, hlm. 3.

Hendra Nurtjahjo. 2008. Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 74-75.

Huda Nimatul. 2005. Hukum Tata Negara, Raja Grafindo, Jakarta, hlm. 237.

Marpaung Anna Lintje. 2010. Pemekaran Daerah Sebagai Demokrasi Lokal Dalam

Mewujudkan Desentralisasi Pada Era Transisi, Pranata Hukum: Jurnal Ilmu

Hukum, Volume 5, Nomor 1, hlm. 51.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang prosedur pencalonan untuk

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi PejabatNegara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Ritonga Rifandy. 2015. Pembubaran Partai Politik terhadap Sistem Demokrasi di

Indonesia, Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 2, hlm.

Soekanto Soerjono. 2014. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat).

Jakarta : Rajawali Pers.

Subekti R. 2022. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Yudistira, Jakarta. hlm. 67.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan

Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang

Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023

tentang Pemilihan Umum.

Zainuddin. H. Ali 2015, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora