*corresponding author
Abstract
Tulisan ini mengkaji kedudukan direktur kepatuhan dalam perseroan terbatas perbankan di Indonesia yang berfokus pada tanggung jawabnya dalam memastikan ketaatan terhadap hukum dan regulasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan untuk menelusuri fungsi, kewenangan, serta kendala yang melekat pada jabatan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa direktur kepatuhan memegang kewenangan atribusi yang tidak dapat dialihkan, yang mengharuskannya menjamin seluruh kegiatan operasional bank sesuai prinsip kehati-hatian, ketentuan OJK, Bank Indonesia, dan aturan internal. Meskipun demikian, terdapat tantangan yang membatasi efektivitas peran ini, seperti independensi yang rentan konflik kepentingan, budaya kepatuhan yang lebih bersifat formalitas, serta ketiadaan akuntabilitas personal. Dengan demikian, peran direktur kepatuhan sangat vital, dan diperlukan penguatan regulasi, pembangunan budaya kepatuhan substantif, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban individu demi terciptanya sistem perbankan yang sehat dan berintegritas. KeywordsDirektur; Hukum, Kepatuhan; Perbankan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Anas, I.F. Kambut, A. & A.R.V. (2022). Analisis Implementasi Kerangka Kerja Kepatuhan Syariah Sebagai Upaya Mitigasi Risiko Kepatuhan Pada Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Rabbani, 2(2)
Mahendra, D.J. & Ratna, E. (2023). Peran Pejabat Eksekutif Sebagai Pelaksana Fungsi Kepatuhan Dalam Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Pada PT. BPR Gunung Simping Artha Purwokerto.
Novita, D. (2019). Manajemen Risiko Kepatuhan Pada Perbankan Syariah. Eksisbank, , 3(1).
Mujahid NP, U. (2024). Governance, Risk And Compliance (Grc) : Analisis Bibliometric. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi, 8(2).
Rahmah, U.L. (2023). Kewenangan Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Lex Economica Journal, 1(1).
Rahmi, S.L. & Arwiyah, M.Y. Pengaruh Kepatuhan Terhadap Perilaku Etis Karyawan Pada PT Bank Yudha Bhakti Tbk. Jakarta. E-proceeding of Management, 6(2).
Setyarini, M. D. Mahendrawati, N.L.M. & Arini, D.G.D. (2020). Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Analogi Hukum, 2(1).
Silalahi, B.B.S. Baidhowi. Novita, Y.D. (2025). Aspek Hukum Dalam Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) Pada Lembaga Perbankan, Media Hukum Indonesia, 2(6).
Suhendra D. Pengaruh Hukum Adat Terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. J Leg Soc [Internet]. 2025;1(2):62–6. Available from: https://ojs.um-tas.com/index.php/legalsociety/en/article/view/9
Syafri, M. I., Sinaga, J. D., Herta, D. E., & Suwarsit. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Hukum Perbankan di Era Digital. Media Hukum Indonesia, 2(4).
Wiratno. (2016). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Universitas Trisakti.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download