*corresponding author
AbstractTindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap stabilitas negara, integritas aparatur, serta kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meningkatkan integritas aparatur negara dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, data empirik, serta kajian literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPK mengalami pelemahan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lembaga ini tetap menjalankan fungsinya dalam penindakan, pencegahan, serta edukasi antikorupsi. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset terbukti efektif meskipun dihadapkan pada tantangan birokrasi dan teknis. Strategi KPK yang melibatkan sinergi antar lembaga penegak hukum dan reformasi sistem pengawasan menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi antikorupsi, serta dukungan lintas sektor untuk memperkuat peran KPK dalam pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.
KeywordsKPK, korupsi, integritas aparatur, perampasan aset, pemulihan kerugian negara
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i1.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download