PERAN KOMISI PEMBARATASAN KORUPSI (KPK) DALAM MENINGKATKAN PEMBERATASAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

(1) * Wahyu Diningrum Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang)
*corresponding author

Abstract


Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap stabilitas negara, integritas aparatur, serta kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meningkatkan integritas aparatur negara dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, data empirik, serta kajian literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPK mengalami pelemahan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lembaga ini tetap menjalankan fungsinya dalam penindakan, pencegahan, serta edukasi antikorupsi. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset terbukti efektif meskipun dihadapkan pada tantangan birokrasi dan teknis. Strategi KPK yang melibatkan sinergi antar lembaga penegak hukum dan reformasi sistem pengawasan menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi antikorupsi, serta dukungan lintas sektor untuk memperkuat peran KPK dalam pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.

Keywords


KPK, korupsi, integritas aparatur, perampasan aset, pemulihan kerugian negara

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i1.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora