Analisis Kebijakan Hukum terhadap Penggunaan Data Pribadi dalam Era Digital di Indonesia
Abstract
Era digital telah membawa dampak yang signifikan pada penggunaan data pribadi, sehingga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Di Indonesia, pengaturan penggunaan data pribadi telah dilakukan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kelemahan dan ketidakjelasan yang perlu diperbaiki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait penggunaan data pribadi di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan hak-hak privasi individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum yang ada masih belum efektif dalam melindungi hak-hak privasi individu. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan beberapa perubahan kebijakan hukum untuk meningkatkan perlindungan hak-hak privasi individu, seperti memperluas definisi data pribadi, meningkatkan transparansi dalam penggunaan data pribadi, dan meningkatkan sanksi terhadap pelanggaran privasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Rafid, M. S. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Studi Kasus di
Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 123-140.
Bambang Waluyo, H. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal
Hukum dan Pembangunan, 49(1), 1-15.
BPKP. (2020). Laporan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Tantangan dan
Peluang. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Chandra, D. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik. Jurnal
Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 7(1), 1-10.
Djojohadikusumo, S. (2019). Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal
Kebijakan dan Manajemen Publik, 6(1), 1-15.
Endriarto, S. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Studi Kasus di
Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 1-15.
Hartono, S. (2019). Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Analisis Kritis.
Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 6(2), 123-140.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Laporan Tahunan 2020. Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Mariam, S. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Studi Kasus di
Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 7(2), 123-140.
OECD. (2019). Guidelines on the Protection of Privacy and Transborder Flows of
Personal Data. Organisation for Economic Co-operation and Development. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik.
Pusat Data dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2020). Laporan Tahunan 2020. Pusat Data dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sari, R. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Studi Kasus di
Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 141-155.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Waluyo, H. B. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Analisis Kritis.
Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 123-140.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.439-446
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora