Analisis Kebijakan Hukum terhadap Penggunaan Data Pribadi dalam Era Digital di Indonesia

Sri Yulianingsih

Abstract


Era  digital telah  membawa dampak  yang signifikan pada  penggunaan data pribadi,  sehingga  mempengaruhi berbagai  aspek  kehidupan masyarakat. Di Indonesia, pengaturan penggunaan data pribadi telah dilakukan melalui beberapa peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kelemahan dan ketidakjelasan yang perlu diperbaiki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait penggunaan data pribadi di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan hak-hak privasi individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum yang ada masih belum efektif dalam melindungi hak-hak privasi individu. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan beberapa perubahan kebijakan hukum  untuk  meningkatkan perlindungan hak-hak  privasi individu, seperti memperluas definisi data pribadi, meningkatkan transparansi dalam penggunaan data pribadi, dan meningkatkan sanksi terhadap pelanggaran privasi.


Keywords


Kebijakan Hukum; Penggunaan Data Pribadi; Hukum Digital; Regulasi Data Pribadi

Full Text:

PDF

References


Al-Rafid, M. S. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Studi Kasus di

Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 123-140.

Bambang Waluyo, H. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal

Hukum dan Pembangunan, 49(1), 1-15.

BPKP. (2020). Laporan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Tantangan dan

Peluang. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Chandra, D. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik. Jurnal

Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 7(1), 1-10.

Djojohadikusumo, S. (2019). Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal

Kebijakan dan Manajemen Publik, 6(1), 1-15.

Endriarto, S. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Studi Kasus di

Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 1-15.

Hartono, S. (2019). Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Analisis Kritis.

Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 6(2), 123-140.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Laporan Tahunan 2020. Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Mariam, S. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Studi Kasus di

Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 7(2), 123-140.

OECD. (2019). Guidelines on the Protection of Privacy and Transborder Flows of

Personal Data. Organisation for Economic Co-operation and Development. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan

Transaksi Elektronik.

Pusat Data dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2020). Laporan Tahunan 2020. Pusat Data dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sari, R. (2020). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Studi Kasus di

Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 141-155.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Waluyo, H. B. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Analisis Kritis.

Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 123-140.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.439-446

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora