PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN DI DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH

(1) Abdul Halid Taher Mail (Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka, Indonesia)
(2) * Deppa Ringgi Mail (Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perlindungan hukum terhadap hak perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah merupakan isu yang penting mengingat masih adanya ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan di berbagai sector kehidupan. Artikel ini membahas tentang upaya - upaya yang dilakukan untuk melindungi hak – hak perempuan di wilayah tersebut, baik dalam konteks hukum formal maupun budaya lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang - undangan yang berlaku, kebijakan pemerintah daerah, serta praktik – praktik sosial yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada sejumlah kebijakan perlindungan perempuan, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan, termasuk keterbatasan sumberdaya, rendahnya kesadaran hukum, dan pengaruh budaya patriarki yang kuat. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pendidikan masyarakat untuk mendukung tercapainya kesetaraan gender dan perlindungan hak – hak perempuan di Kabupaten Halmahera Tengah.


Keywords


Perlindungan hukum; hak perempuan; Halmahera Tengah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.356-363
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i1.356-363 Abstract views : 12 | PDF views : 0 | PDF views : 0 | PDF views : 5

   

Cite

   

Full Text

Download

Full Text

Download

Full Text

Download

References


Aniel Picauly, J. H. (2021). Perlindungan Hak Perempuan sebagaiPekerja Rumah Tangga yang Menjadi Korban Kekerasan. JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 1(2), 98-106.

Arfah, R., Husein, M. A., &Alhadar, M. (2024). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Pencegahan KekerasanTerhadap Perempuan Dan Anak Di Maluku Utara. JurnalIlmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 1254-1270.

Flambonita, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan. Simbur Cahaya, 24(1), 4397-4424.

Hardani, S., & Bakhtiar, N. (2010). Perempuan dalam lingkaran KDRT.

Malinda, A. (2016). Perempuan Dalam SistemPeradilanPidana: Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi dan Korban. Garudhawaca.

Nurfaizah, I. (2023, February). DampakKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Kesehatan Mental Anak. In GunungDjati Conference Series (Vol. 19, pp. 95-103).

Sinuhaji, K. A. S. B. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dalamMasalahPenegakan Hak AsasiManusia Pada Kasus Pidana (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Sopacua, M. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak AsasiManusia). Sasi, 22(1), 74-84.

Syahri, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban KekerasanMenurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 TentangPenyelenggaraanPenangananKekerasanTerhadap Perempuan Dan Anak (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Jaya) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: PerspektifPekerjaanSosial. Komunitas, 10(1), 39-57.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora