DIGITALISASI AKTA NOTARIS TERKAIT DENGAN LEGALITAS PENANDATANGANAN

(1) * Anggi Nadia Mail (Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan tanda tangan digital pada Akta Notaris serta kekuatan hukum Akta Notaris yang dibubuhi tanda-tangan digital. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif sosiologis. Hasil Penelitian Pertama: penerapan kebijakan tanda tangan digital pada Akta Notaris di Indonesia masih menghadapi hambatan terutama dalam hal peraturan perundang-undangan meskipun di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengakui keabsahaan tanda tangan digital tetapi Undang-Undang Jabatan Notaris belum secara tegas mengakomondasi praktik tanda tangan digital ini dalam pembuatan akta notaris. Kedua: kekuatan hukum akta notaris yang dibubuhi tanda tangan digital ialah sah dimata hukum tetapi, karena tanda-tangan secara digital ini belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Jabatan Notaris telah memunculkan keraguan dan perbedaan pandangan dalam penerapannya sehingga dipelukan pembaharuan regulasi terkait tanda tangan digital salah satunya merevisi Undang-Undang Jabatan Notaris.


Keywords


Digital; Akta; Notaris

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adha, Eghy Saskia dan Ana Silviana. 2024. Keabsahaan Akta PPAT Yang Memberikan Penomoran Akta Sebelum Melakukan Pengecekan Sertipikat. Notarius. Vol 17 (2).

Arief, Ashari and Ragil Saputra. 2016. Implementasi Kriptografi Kunci Publik Dengan Algoritma RSA-CRT Pada Aplikasi Instant Messaging. Scientific Journal of Informatics. Vol 3 (1).

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum.Jakarta: Kencana.

Najib, Ainun. 2023. Perlindungan Hukum Keamanan Data Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan data Pribadi. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. Vo 7 (1).

Putri, Cyndiarnis Cahyaning, and Abdul Rachmad Budiono. 2019. Konseptualisasi Dan Peluang Cyber Notary Dalam Hukum. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Vol 4 (1).

Pramono, Dedy. 2015. Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Lex Jurnalica. Vol 12 (3).

Wibawa, Ida Bagus Putu Pramarta. 2018. Penggunaan Tanda tnagan Berubah-Ubah Oleh Penghadap Di Dalam Pembuatan Akta Notaris. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol 3 (3).

Yuniati, Trihastuti, and Muhammad Fajar Sidiq. 2020. Literature Review: Legalisasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital Sebagai Alternatif Pengesahan Dokumen Di Masa Pandemi. Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem Dan Teknologi Informasi). Vol 4 (6).

Zakiyah. 2015. Hukum Perjanjian: Teori dan Perkembangannya.Yogyakarta: Lentera Kreasindo.

Zamit, Ahmad Januar, and Tahengga Primananda Alfath. 2025. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Para Pihak Dalam Akta Notaris Dengan Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik. Vol 5 (5)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora