Pertanggungjawaban Organ Perseroan Terbatas Terkait Masalah Kepailitan Ditinjau dari Prinsip Limited Liability Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

(1) * Dwita Nurrizki Hasanah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang)
(3) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang)
*corresponding author

Abstract


Perseroan terbatas merupakan subjek hukum yang terdiri atas organ perseroannya berupa RUPS, Komisaris, dan Direksi. Perseroan Terbatas dapat mengalami pailit akibat tidak dapat membayarkan utang-utangnya kepada dua atau lebih kreditur. Namun permasalahan hukum dapat terjadi apabila harta perseroan tidak cukup untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur sedangkan undang-undang telah membatasi kewajiban organ perseroan untuk membayar utang perseroan melalui pemisahan harta dengan prinsip limited liabilty. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap organ perseroan apabila terjadi pailit akibat kesalahan organ perseroan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan artikel ilmiah hukum yang terkait dengan penelitian. Analisis dalam penelitian ini berupa analisis preskriptif untuk menunjukkan apa yang diharuskan oleh hukum. Hasil penelitian menunjukkan prinsip limited liability organ perseroan tidak selalu dapat membebaskan organ perseroan dalam mempertanggungjawabkan kesalahannya apabila perseoran mengalami pailit. 

Keywords


Organ Perusahaan; kepailitan; Tanggungjawab

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Ais, C (2004). Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-soal Aktual Hukum Perusahaan. Jakarta: Citra. Aditya Bakti.

Ali, C. (1987). Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Asyhadie, H.Z. dan Sutrisno, B. (2012). Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: Erlangga.

Fuady, M. (2010). Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M.Y. (2011). Hukum Perseroan. Cetakan Ketiga, Edisi Ketujuh. Jakarta: Sinar Grafika.

Isfardiyana, H.S. Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas Dalam Kasus Kepailitan Arena Hukum Volume 7, Nomor 2

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Prasetya, R.(2011). Perseroan Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Subhan, H. (2012). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Cetak Ketiga, Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

Syahdeni, R.S. (2010). Hukum Kepailitan Memahami Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Cetakan Keempat, Edisi Baru. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Widjaya, I.G.R. (2003). Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-undang di Bidang Usaha Hukum Perusahaan Pemakaian Nama PT, Tata Cara Mendirikan PT, Pendaftaran Perusahaan, TDUP & SIUP. Jakarta: Kesaint Blanc.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora