OPTIMALISASI PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM MELAKUKAN PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN BAGI NARAPIDANA ASIMILASI RUMAH DIMASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
peraturan pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
PP No. 99 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Indonesia, 2020 , Intruksi Ditjenpas No. PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang pencegahan, penanganan , pengendalian, dan pemulihan Corona Virus Desease (COVID-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Latifah,M. (2019). Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Susilo,N (2020). Presiden; Pembebasan bersyarat Hanya untuk Narapidana Umum, Bukan Koruptor.Www.Kompas.com
Massaile,Hasanuddin. (2015). Refleksi 50 Tahun Sistem Pemasyarakatan
Rengganis. “Pengawasan terhadap pembebasan bersyarat bagi narapidana oleh balai pemsayarakatanâ€. Skripsi. Hukum, praktisi hukum, Universitas Indonesia
Kasiano,V. Dan R.C.T. (2020). Melawan corona : menilik pembebasan Narapidana 1-8. https://usd.ac.id/Mahasiswa/bem/f113/kajian Covid-193SPKS.pdf
Sugiyono.(2016). Memahami penelitian kualitatif.Bandung: Alfabeta
Riauin.com. 2020. “cegah covid-19, 30.000 Napi dan anak di indonesia akan dibebaskanâ€, https://m.riauin.com/read-13152-2020-04-03-cegah-covid-19-30000-napi-dan-anak-di-indonesia-akan- dibebaskan-13430-sudah-keluar.html
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i3.39-45
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora