PROGRAM DERADIKALISASI SEBAGAI UPAYA REINTEGRASI SOSIAL BAGI NARAPIDANA TERORISME DI INDONESIA
Abstract
Terorisme termasuk dalam kejahatan luar biasa yang sangat mengkawatirkan karena mengancam keamanan masyarakat dengan berbagai bentuk aksi yang dilakukan. Adanya deradikalisasi sebagai program pembinaan yang ditujukan untuk merubah sifat radikal yang dimiliki oleh narapidana terorisme membuat timbulnya harapan masyarakat kepada pemerintah dalam memberantas kejahatan terorisme. Dengan adanya program deradikalisasi ini pun diharapkan para teroris dapat berubah dan dapat menyatu kembali dengan masyarakat. Tetapi untuk mewujudkan hal itu, diperlukan sebuah penilaian komprehensif terhadap narapidana terorisme yang telah menjalani program deradikalisasi agar dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan mengumpulkan literatur atau mengumpulkan bahan bacaan serta referensi yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Hasil dari penelitian menunjukkan bagaimana berlangsungnya program deradikalisasi terhadap narapidana terorisme demi menyiapkan mereka untuk dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abimanyu, B. (2005). Teror Bom di Indonesia, Jakarta: Grafindo
Allagan, S. (2009). Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum, Masyarakat dan Narapidana. Jakarta: IND Hill Co
Golose, P. R. (2009). Deradikalisasi Terorisme Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian
Sakidjo, et al. (2002). Uji Coba Pola Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Integrasi Sosial di Daerah Rawan Konflik. Jakarta: Departemen Sosial RI, Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial
Setiady, T. (2010). Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta
Sukmadinata, N. (2010). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosda Karya
Febriyansah, M. N., Khodriah, L., & Kusuma, R. (2017). Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 3(1): 91–108
Fitriana, S. (2016). Upaya BNPT dalam melaksanakan Program Deradikalisasi di Indonesia. Journal of International Relations, 2(3), 187–194
Iskandar. (2008). Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial. Jakarta: Gaung Persada Press.
Mareta, J. (2018). Rehabilitasi Dalam Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme. Masalah-masalah hukum. 47(4): 338-356
Mulyoto, G. P., & Mulyono, G. P. (2017). Radikalisme agama di Indonesia (ditinjau dari sudut pandang sosiologi kewarganegaraan). Jurnal Citizenship, 5(1), 64–74
Rahmat, M. (2017). Politik Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 155–173
Sularto, R. B. (2014). Counter terrorism bagi pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya penanggulangan kejahatan terorisme di indonesia. Jurnal Law Reform, 10(1), 84–98
Suryani, T. (2017). Terorisme dan Deradikalisasi: Pengantar Memahami Fundamentalisme Islam dan Strategi Pencegahan Aksi Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, 3(2): 271–294
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.1-10
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora