AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA STATUS WALI NIKAH YANG TIDAK SAH MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

(1) * Alinapia Alinapia Mail (Dosen Kopertis Wilayah I Sumatera Utara DPk pada Fakultas Hukum Unviersitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Padangsidimpuan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, apakah dasar pertimbangan Hakim memutus perkara pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah? Kedua, bagaimana akibat hukum atas pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah? Metode yang digunakan adalah metode pustaka dan lapangan. Pengumpulan data dengan interview dan studi dokumentasi. Data dianalisa menggunakan teknik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah adalah Pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam. Namun, dasar pertimbangan tersebut kurang tepat karena tidak menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 untuk menunjuk pada Pasal 71 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam. Kemudian akibat hukum pembatalan perkawinan tersebut adalah tidak berakibat pada anak-anak yang
dilahirkan dari perkawinan, suami atau istri yang tidak bertindak dengan i’tikad baik kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v1i04.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v1i04.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora